Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Molor
249 PPPK Teknis dan Tenaga Kesehatan Tunggu NIP

KARAWANG,RAKA- Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mengumumkan 249 honorer lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 untuk formasi tenaga teknis dan tenaga kesehatan.
Mereka tinggal menunggu proses selanjutnya untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Sementara untuk formasi tenaga guru, hingga saat ini belum ada kejelasan.
Ketua tim pengadaan dan pemberhentian ASN Ikhma Fakhiroh mengatakan kuota P3K yang disediakan tahun 2024 sebanyak 618 sementara jumlah pelamar total sebanyak 4.145 orang dan yang lolos di tahap pendaftaran sebanyak 4.111.
“Untuk P3K ini total formasinya 618, tenaga guru 281, tenaga kesehatan 120, tenaga teknis 217. Jumlah pelamar tenaga guru 1.869 tahap I, tenaga kesehatan 61, tenaga teknis 2.215.
Di seleksi administrasi yang lolos untuk tenaga guru 1.868 karena pendidikannya yang dilampirkan S2 sedangkan yang diminta S1, tenaga kesehatan lolos semua dan untuk tenaga teknis yang lolos 2.182,” katanya, Kamis (2/12).
Saat ini, lanjutnya, 249 peserta lolos menjadi P3K formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Sementera untuk hasil seleksi tenaga guru, sampai saat ini belum ada informasi dari BKN.
“Kalau P3K hanya dua kali seleksi, untuk hasil seleksi kompetensi tenaga guru belum ada dari BKN tapi untuk tenaga kesehatan ada 33 orang dan untuk tenaga teknis yang lolos 216 orang,” jelasnya.
Khusus untuk tenaga guru, tambah Ikhma, saat kelulusan nanti tidak disertai lokasi penempatan. Untuk penempatan akan ditentukan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).
“Pengumuman untuk tenaga guru belum ada unit penempatannya, penempatan akan dikembalikan kepada dinas pendidikan. Mereka yang ikut tes kemarin dari angkatan 2021 sampai 2024,” tambahnya.
Ikhma meneruskan, penataan tenaga non ASN telah disesuaikan dengan Undang-undang Pasal 66 Nomor 20 Tahun 2023. Bagi non ASN yang telah mengikuti seleksi P3K, namun tidak mendapatkan formasi maka akan menjadi prioritas dalam pegawai P3K paruh waktu.
“Sesuai dengan Undang-undang Pasal 66 Nomor 20 Tahun 2023, yang belum menjadi ASN dan THL selama dua tahun harus mendaftar di P3K sampai Desember 2024. Non ASN yang tidak mendaftarkan formasi di P3K 2024 akan diprioritaskan ke dalam P3K paruh waktu. Kalau yang tidak mendaftar maka akan langsung di cut namanya,” terangnya.
Setelah hasil seleksi P3K tahap 1 diumumkan, tambahnya, dilanjutkan ke seleksi P3K tahap II untuk formasi berbeda. Proses seleksi tahap II akan berlangsung hingga April 2025.
“Pendaftaran diperpanjang sampai dengan 7 Januari 2025 untuk tahap II, seleksi administrasi dari tanggal 16 Desember sampai 3 Februari dan pengumuman, seleksi kompetensi dari tanggal 24 Maret sampai 8 April. Jumlah pesertanya belum ketahuan semua karena masih berlangsung tahapannya,” tutupnya. (nad)