Uncategorized

Penjual Miras Dikenai Tindak Pidana Ringan

KOTABARU, RAKA – Setelah mendengar kabar adanya penjualan miras di sekitaran polsek yang dilakukan oleh penjual jamu, pihak kepolisian Kotabaru langsung melakukan penggrebekan dan merazia tempat tersebut, Senin (28/1) malam.

Kapolsek Kotabaru, Ipda Asep Nugraha menyampaikan, setelah mengetahui adanya penjualan miras, ia langsung menginstruksikan anggotanya untuk melakukan penggrebekan dan penyitaan miras tersebut. “Sudah dilakukan penggerebekan dan penyitaan dilakukan tipiring,” kata Asep, kepada Radar Karawang.

Selain tempat tersebut, lanjut Asep, pihaknya juga melakukan penggerebekan terhadap beberapa kios-kios jamu di tempat lain. “Kami juga lakukan rajia terhadap beberapa kios jamu lainnya,” ujarnya.

Hasil dari operasi malam itu, tambah Asep, puluhan botol miras dengan berbagai jenis dan merek berhasil diamankan di Mapolsek Kotabaru. “Tidak sampai seratus botol. Sekitar 50 botol diamankan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Selain operasi miras, anggotanya juga rutin melaksanakan patroli untuk setiap malam untuk menghidari tindakan kriminal di wilayah hukumnya.

“Khususnya malam minggu anggota saya selalu standby sampai subuh untuk mengantisipasi adanya hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.(nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button