GERBANG SEKOLAH
Trending

Siswa SMA/SMK/SLB di Jabar Masuk Pukul 06.30 Selama Ramadan

RadarKarawang.id – Selama bulan Ramadan, siswa SMA/SMK dan SLB di Jawa Barat masuk pukul 06.30 dan pulang sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing.

Ketentuan itu diatur dalam surat edaran nomor 7153/OT.03/SEKRE tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 2025 di lingkungan Dinas Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wahyu Wijaya.

Tertuang di poin tiga dalam surat tersebut, tertulis pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan SMA, SMK, SLB jam masuk peserta didik pukul 06.30 WIB, sedangkan jam pulang disesuaikan dengan agenda kegiatan selama bulan Ramadan di masing-masing satuan pendidikan.

Adapun bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berbasis keagamaan non Islam seperti Protestan, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu dan aliran kepercayaan, jadwal pembelajaran disesuaikan dengan masing-masing kebijakan penyelenggara pendidikan.

Baca juga: Puncak Bogor Banjir, Kok Bisa? Bahkan Ada yang Meninggal

Surat edaran ini disampaikan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Wahyu Wijaya.

Selain anak-anak sekolah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan aturan jam masuk ASN pukul 06.30.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah pimpinan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Jabar masuk kerja lebih pagi dan pulang lebih awal di siang hari selama Ramadhan 1446 Hijriah.

Aturan masuk kantor tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani Sekda Jabar Herman Suryatman.

Dokumen tersebut mengatur jumlah jam kerja efektif pada Ramadhan 1446 Hijriah yang ditetapkan sedikitnya 32 jam 30 menit dalam satu pekan, tidak termasuk jam istirahat.

Kemudian, bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, memiliki pengaturan pada hari Senin hingga Kamis, jam masuk kerja pada pukul 06.30 – 14.00, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Sedangkan pada hari Jumat, jam masuk kerja mulai pukul 06.30 – 14.30, dengan jam istirahat pukul 11.30-13.00.

Aturan ini, berlaku di kantor Sekretariat Daerah (Gedung Sate) serta kantor perangkat daerah beserta unit-unit kerja di bawahnya yang tersebar di daerah-daerah.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam akun sosial media Instagramnya menerangkan bahwa aturan masuk kantor lebih pagi bagi ASN Pemprov saat ibadah puasa agar pegawai datang tepat waktu,

dan menjaga badan tetap bugar setelah makan sahur.

Tonton juga: Hasto Curhat Usai Jadi Tersangka Korupsi

“Saya tidak cari sensasi, saya menggunakan logika, setelah sahur kemudian salat subuh rata-rata terus tidur nah ketika tidur nanti suka kesiangan ‘bablas’, bangun-bangun jam tujuh,” ujar Dedi berdasar keterangan Pemprov Jabar. (psn)

Related Articles

Back to top button