HEADLINE

Aset Bank Emok Rp1,2 Miliar per Desa

LEMAHABANG WADAS, RAKA- DPRD menghitung, aseti bank emok saat ini sudah mencapai Rp 1,2 miliar. Meski sudah dilarang, namun masih banyak masyarakat yang menggunakan bank ini karena mudah mengaksesnya.

Anggota Komisi III DPRD Karawang, dr Atta Subagjadinata mengatakan, angka pengangguran di Karawang 11,08 persen atau 270 ribu orang. Angka ini tidak sebanding dengan jumlah serapan tenaga kerja, seiring dengan banyaknya migrasi dan sempitnya lapangan kerja, sehingga jumlah pengangguran akan terus berkontribusi besar di Karawang. Usaha-usaha mengentaskan kemiskinan, diambil jalan pintas oleh warga dengan menggandeng pinjaman ke bank emok yang harus ada agunan dan bunga tinggi, bahkan pola dan sistemnya yang cenderung mencekik utang para nasabah.

Sementara, kritik Atta, bank milik pemda sendiri, seperti BPR BKPD dan PT LKM masih belum banyak belum menyentuh warga, seharusnya, bank milik pemerintah dan pemkab jangan sebatas hanya cari deviden, tapi pemerintah harus hadir karena jika ke BJB, BPR dan LKM warga susah memgakses, maka jangan salahkan perhatian warga yang banyak ke bank emok, bahkan asetnya saat ini sudah mencapai Rp1,2 miliar setahun. “Akibat bank pemerintah gak hadir, jadi warga wajar pilih bank emok yang saat ini asetnya sudah mencapai Rp1,2 miliar,” ungkapnya.

Lebih jauh ia menambahkan, bank emok tidak rugi bersaing dengan bank pemerintah ketika melihat kepercayaan dan jumlah aset yang dimilikinya, maka dari itu persoalan bank emok ini wajib jadi usulan dalam setiap Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), karena ia yakin warga akan pindah kalau seandainya ada suntikan dana dari BJB Rp 12 miliar kemudian ditambah dari pemkab lewat suntikan ke bank daerah seperti BKPD dan LKM untuk bantuan ekonomi, dengan catatan pola atau caranya harus dievaluasi ulang. “Harus ada kontribusi APBD untuk pinjaman tanpa bunga dan agunan untuk mengeliminir bank emok,” ujarnya.

Lain halnya dengan anggota Komisi II DPRD Karawang Mulya Syafari, menurutnya bukan perkara mudah berikan pinjaman bagi warga dengan tanpa agunan dan tanpa bunga, karena banyak contoh dana perguliran yang macet, seperti di UPK eks PNPM misalnya, atau juga BUMDes yang sekarang ini sudah hadir. Pemkab, sebut Mul, memang seharusnya bisa memberdayakan BUMD seperti BKPD dan LKM, tapi jangankan untuk memberikan perguliran, penyertaan modal setiap tahun saja macet dan tidak tuntas-tuntas, padahal sudah ada amanah perda kaitan penyertaan modalnya. “Kalau tanpa agunan dan bunga, dikira hibah dan gak efektif, sekarang mau ke bank daerah, penyertaan modalnya saja macet,” keluhnya.(rud)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button