HEADLINE
Trending

Penunggak Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diampuni

RadarKarawang. id – Kabar gembira, penunggak pajak kendaraan di Jawa Barat Diampuni.

Setelah membuat aturan baru untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali membuat kejutan untuk seluruh masyarakat Jabar.

Dalam unggahan akun media sosial Instagram pribadinya @dedimulyadi71, ia menuliskan, kado lebaran untuk warga Jawa Barat.

“Sebentar lagi lebaran nih 1 Syawal 1446 Hijriah, saya minta maaf jika Provinsi Jawa Barat belum bisa memberikan pelayanan terbaik,” sebut Dedi.

Baca juga: Bantuan Guru Ngaji Mulai Didistribusikan

Ia juga menuturkan, pihaknya juga sudah memaafkan kesalahan masyarakat Jawa Barat.

“Kami juga memaafkan kesalahan warga Jabar yang sampai saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat,” ungkap Dedi.

Ia pun mempertanyakan alasan masyarakat Jabar yang tidak membayar pajak.

“Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit,” tanya mantan Bupati Purwakarta ini.

Ia mewanti-wanti warga Jabar yang tidak boleh protes jika jalan rusak karena tidak membayar pajak.

“Kalau punya duit, pajak engga mau bayar, jalan dipakai bolak balik, jangan protes kalau jalannya jelek karena tidak bayar pajak,” jelasnya.

Dedi berujar Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan ampunan kepada warganya yang memiliki tunggakan pajak.

“Nah, kami pemerintah provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan, seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya,” tutur Gubernur Jawa Barat.

Ia mengajak warga Jabar untuk memperpanjang kendaraan motor usai Hari Raya Idul Fitri 2025.

“Tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang,” tambah Dedi.

Mantan anggota DPR ini melanjutkan, tunggakan pajak kendaraan bermotor akan dihapuskan.

“Jadi yang tunggakannya tahun 2024 ke belakang, berapa puluh tahun nunggak, tidak usah dibayar. Kami maafkan, dihapuskan,” tegasnya.

Dedi memaparkan, Pemprov Jabar memberi kesempatan masyarakat untuk memperpanjang kendaraan bermotor di tanggal tertentu.

Tonton juga: Sudirman, Jenderal Paling Rajin Puasa

“Tetapi mulai tanggal 11 April hingga 6 Juni 2025, kami memberikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak yang baru tahun 2025, tanpa bayar tunggakan,” pungkasnya. (psn)

Related Articles

Back to top button