
PURWAKARTA, RAKA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta gencar tertibkan baliho dan spanduk liar yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum.
Tiga wilayah menjadi fokus dalam operasi Satpol PP. Yaitu Kecamatan Purwakarta, Jatiluhur, dan Darangdan.
Baca Juga: Petani Tirtamulya Kesulitan Pupuk
Satpol PP berhasil mencopot puluhan baliho dan spanduk liar yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tatanan kota yang tertib, indah, dan nyaman.
“Kami menindak baliho dan spanduk yang tidak sesuai aturan pemasangan di ruang publik. Langkah ini penting demi menjaga estetika kota serta menciptakan lingkungan yang tertib bagi masyarakat,” ujar Teguh, Rabu (9/4).
Teguh mengungkapkan bahwa penertiban berlangsung kondusif tanpa ada kendala yang berarti. Satpol PP juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk partai politik dan pelaku usaha, untuk menaati regulasi dalam pemasangan media promosi.
“Kami berharap semua pihak turut menjaga kerapihan kota. Jangan sembarangan memasang spanduk atau baliho di tempat yang dilarang,” ungkapnya.
Tonton Juga: BOCAH KONGO LANCAR BAHASA INDONESIA
Ia menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban rutin sebagai implementasi dari perda yang berlaku.
Dengan mengusung slogan “Tertib Itu Indah”, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan wajah Purwakarta yang bersih, rapi, dan layak huni. (yat)