
RadarKarawang.id – Empat orang biang rusuh saat May Day di Bandung akhirnya diciduk.
Itu setelah Polda Jawa Barat mengungkapkan sudah membekuk empat orang pelaku kerusuhan saat peringatan Hari Buruh Internasional alias May Day pada Kamis 1 Mei 2025.
Empat pelaku yang diamankan adalah MAA (26) seorang mahasiswa yang melakukan tindakan anarkis saat gelaran May Day di Taman Cikapayang, Kota Bandung, sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat yang bersangkutan dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung benzodiazepine.
Meskipun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun zat sejenis, namun MAA mengaku mengonsumsi obat keras jenis Alpharazolam.
“Polisi juga menyita senjata tajam berupa pisau lipat dan batom stick,” kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan kepada wartawan, Selasa 6 Mei 2025.
Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan MAA sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan di Polda Jabar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.”
Untuk tiga tersangka lainnya ditangkap atas kasus perusakan kendaraan dinas Polsek Kiaracondong saat aksi unjuk rasa May Day di Cikapayang Dago, Kota Bandung pada hari yang sama.
Baca juga: Jangan Asal Sembelih Hewan Kurban
Saat itu mobil patroli Polsek Kiaracondong, Nissan Almera warna stone grey dengan nomor Polisi 4405-40-VIII, diparkir di Jalan Dipati Ukur (Cikapayang Dago), Lebak Gede Coblong, Kota Bandung.
“Sekitar pukul 16.00 WIB, massa pendemo mulai bergerak menuju lokasi parkir kendaraan, kemudian melakukan perusakan dengan melempar batu, paping block, dan bambu, bahkan menaiki kendaraan sambil menginjak-injaknya. Akibatnya, kaca depan, kaca belakang, kaca samping kiri kanan, bodi mobil, spion, dan lampu depan mengalami kerusakan berat,” ujar Rudi.
Berbekal barang bukti yang ada, petugas menangkap TZH (23) yang memiliki peran utama menyiapkan sekitar 20 botol kaca untuk dirakit bom molotov bersama pelaku lain VI.
Sementara tersangka AR (21) melakukan penendangan ke arah lampu sein kiri dan kanan mobil patroli dengan kakinya.
Terakhir FE (20) mempersiapkan botol untuk dijadikan bom Molotov dan melemparkannya ke mobil patroli yang terparkir sehingga mengakibatkan kobaran api.
Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar serta dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 160 KUHP.
Tonton juga: Bapak Pendidikan Ternyata Hanya Punya Ijazah SD
Sementara untuk MAA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU 12 / 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (psn)