
PURWAKARTA, RAKA – Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek yang telah memenuhi syarat dipermudah. Pasalnya, mulai Mei 2025 ini para peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Purwakarta Wira Junjungan Sirait mengatakan, JMO merupakan aplikasi resmi BPJamsostek untuk memberikan layanan digital kepada para pesertanya.
Ia mengungkapkan aplikasi ini memungkinkan para peserta mendapatkan berbagai informasi terkait program BPJamsostek, pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT, tanpa harus datang ke kantor.
Baca Juga : Sistem Pendidikan Berbahaya Untuk Siswa
“Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja,” kata Wira, Minggu (18/5).
Wira menyebut bahwa dengan digitalisasi melalui aplikasi, klaim JHT kini jauh lebih mudah tanpa perlu antre atau ke kantor cabang. Sehingga, sukup lewat ponsel peserta busa klaim JHT hingga Rp15 juta dengan proses yang lebih praktis.
“Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital,” jelasnya.
Tonton Juga : AIR MATA SOEHARTO
Ia mengungkapkan BPJamsostek juga akan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal.
“Sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa kerja keras, bebas cemas,” pungkasnya. (yat)