Purwakarta
Trending

Jangan Takut Laporkan Preman Bikin Resah

Polisi Jamin Keamanan Masyarakat

PURWAKARTA, RAKA – Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah jamin keamanan masyarakat jika diresahkan oleh ulah preman. Masyarakat diimbau agar segera melaporkan setiap bentuk ancaman yang diterimanya kepada nomor pengaduan.

Menurut Kapolres, langkah tersebut merupakan upayanya dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

Baca Juga : Kantor Pemkab Bakal Diserbu Ribuan Driver Ojol

“Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Sat Reskrim Polres Purwakarta di 0821-1102-1963. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” ujar Lilik, pada Senin (19/5).

Lilik menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan tindakan tegas terhadap aksi preman.

“Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lilik mengatakan bahwa dalam upaya penindakan premanisme, Polres Purwakarta bekerja sama erat dengan berbagai pihak, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pemerintah daerah.

“Sinergi ini dilakukan untuk memastikan operasi penindakan berjalan efektif dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tuturnya.

Kapolres berharap masyarakat Purwakarta tidak takut melapor demi terciptanya keamanan bersama di lingkungan masing-masing.

Tonton Juga : MENGENAL SISI ANGKER GUNUNG SEMERU

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif. Jika melihat atau mengalami tindakan premanisme, segera laporkan. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” kata Lilik.

Ia menyebut, hal ini ditegakkan guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia.

“Sekaligus mendukung komitmen Bapak Kapolri bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia, termasuk di Kabupaten Purwakarta,” tegasnya. (yat)

Related Articles

Back to top button