HEADLINE
Trending

Koperasi Merah Putih Baru Terbentuk 272

Target Tuntas 28 Mei di Seluruh Desa dan Kelurahan

radarkarawang.id – Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang kebut pembentukan koperasi merah putih. Saat ini, koperasi merah putih baru terbentuk 272. Target tuntas 28 Mei 2025 di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Karawang.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perizinan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang Puguh Tri Utomo mengatakan, pembentukan koperasi merah putih desa dan kelurahan diatur dalam Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa dan Kelurahan.

Baca Juga : Raras Berubah Nama Jadi Ahmad Prasetyo

“Dan Keppres No. 9 Tahun 2025 adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,”katanya, kepada Radar Karawang, Jumat (23/5).

Disampaikannya juga, Presiden Probowo Subianto ingin menciptakan kedaulatan pangan, karena sumber-sumber pangan mayoritas tersebar di desa-desa dan menginginkan di desa-desa menjadi pusat pertemuan perekonomian.

“Nah maka dibentuklah melalui kooperasi desa merah putih. Jadi kooperasi desa merah putih hanya sarana dan hanya instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di desa,” paparnya.

Dijelaskannya juga, karena ini sifatnya adalah program pemerintah, sehingga harus ada tujuh gerai yang wajib atau unit usaha yang wajib dilaksanakan oleh koperasi merah putih desa dan kelurahan. Adapun gerai yang harus dibuka diantaranya kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan desa, apotek desa, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik desa atau kelurahan.

Tonton Juga : SERANGAN KILAT MARINIR BIKIN MALU INGGRIS DAN MALAYSIA

“Selain 7 gerai yang wajib, koperasi merah putih juga dapat membuka gerai sesuai dengan potensi yang ada di desanya. Pengalaman yang sudah kami damping di wilayah selatan ada akan mengelola limbah dan jasa pembayaran. Untuk di wilayah perkotaan ada yang membuka cafe dan Pujasera (pusat jajanan serba ada) dan di wilayah utara ada yang akan menjadi penyedia solar untuk nelayan yang melaut dan tambak,” tambahnya.

Diungkapkannya, dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela dari anggota dapat dijadikan modal awal untuk mengajukan proposal ke pemerintah melalui Himbara tadi. Nanti pemerintah menyedikan sediakan plafon permodalan.

“Dari proposal nanti akan ditelaah oleh pihak bank layak tidak untuk didanai. Nah kalau layak nanti akan turun permodalan, itu pun jaminannya nanti oleh APBN. Jadi pimjaman ini modal untuk menjalan koperasi merah putih,”ujarnya.

“Modal juga bisa didapatkan dari hibah pemerintah daerah, CSR atau hibah dari swasta baik perorangan maupun perusahaan serta bisa juga penyertaan modal dari desa maupun BUMDes,” ujarnya lagi.

Disampaikannya juga, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang terus mendorong pembentukan koperasi merah putih desa dan kelurahan di Kabupaten Karawang. Pembentukan sudah dimulai dari tanggal 29 April 2025.

“Pembentukannya kita mulai per dapil, sejauh ini, hari ini yang sudah koperasi merah putih di 272 desa dan kelurahan di 26 kecamatan. Minggu depan diusahakan tuntas, tanggal 28 hari Rabu insya Allah sudah tuntas 100 persen,” ujarnya.

Setelah semua koperasi merah putih terbentuk, sambungnya, pengurus koperasi harus mengumpulkan berkas pendirian koperasi kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang melalui Kasi PMD kecamatan setempat. Kemudian, berkas yang mereka kirim akan seleksi atau periksa barangkali masih ada kekurangan. Setelah itu, nanti pemerintah daerah akan memfasilitasi untuk pembuatan akta notaris ke notaris yang difasilitasi dengan APBD II.

“Nanti oleh notaris diproses ke sistem administrasi badan hukum kementerian hukum, nanti akan terbit namanya SK pendirian. Jadi pengesahan akta pendirian koperasi itu baru sah sebagai kooperasi desa merah putih dan pengurus dan pengawasnya,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button