HEADLINE
Trending

Pilkades Bakal Gunakan Sistem E-Voting

DPMD Masih Tunggu Keluarnya PP

KARAWANG, RAKA- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkades) bakal gunakan sistem e-voting. Hanya saja, waktu pelaksanaan Pilkades di Karawang masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP).

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Andri Irawan mengatakan, Gubernur Jawa Barat telah melaunching Pilkades menggunakan sistem e-voting. Sistem tersebut masih dalam tahap pembahasan dan perencanaan serta menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Baca Juga : Labkesda Jalani Proses Akreditasi Tingkatkan Mutu Pelayanan

“Kami akan lakukan simulasi dulu, melibatkan perangkat desa, namun ini masih dalam rencana karena aturannya belum final,” katanya, kepada Radar Karawang, Senin (30/6).

Menurutnya, sistem e-voting dinilai sangat lebih efektif dan efisien dibanding metode manual. Disampaikannya, pemilih tetap datang ke TPS, namun proses pencoblosan dilakukan lewat aplikasi dan hasilnya langsung keluar secara otomatis tanpa perhitungan manual.

“Jadi pemilih nantinya akan membawa surat undangan dan diberikan kartu khusus yang hanya bisa dipakai sekali. Kartu itu discan panitia di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai akses untuk e-voting,”ujarnya.

Dikatakannya, pemerintah menggandeng pihak ketiga sebagai penyedia perangkat e-voting dan tim ahli dari pusat akan disiapkan untuk menangani potensi kendala teknis.

Adapun lebih memilih menyewa perangkat e-voting dibanding membeli, karena untuk efisiensi biaya dan kemudahan perawatan. Dijelaskannya juga, di Kabupaten Karawang ada beberapa kepala desa yang telah habis masa jabatannya. Adapun waktu pelaksaan Pilkades belum ditetapkan karena pihaknya masih menunggu keluarnya PP.

Tonton Juga : KDM DISERBU RIBUAN WARGA

“Kami masih menunggu peraturan pelaksanaannya, karena Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 terdapat mekanisme jika calonnya satu dan ketentuan lebih lanjut diatur oleh PP, tetapi PP nya belum turun,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button