
RadarKarawang.id – Bagi anda yang tidak ingin kena tilang, simak baik-baik. Agar tidak jadi incaran polisi.
Dalam meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas, Polisi menggelar Operasi Patuh 2025 resmi digelar Senin 14 Juli 2025.
Polisi tak hanya akan mengatur lalu lintas, tapi juga mulai menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang selama ini kerap jadi biang kerok kecelakaan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, sudah mengantongi daftar pelanggaran yang bakal jadi fokus utama penindakan selama dua pekan ke depan. Bagi para pengendara, penting sekali untuk tahu pelanggaran apa saja yang bisa bikin kamu kena tilang.
Kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum selama Operasi Patuh 2025 akan dilakukan secara humanis, tapi tetap tegas terhadap pelanggar yang membahayakan keselamatan.
Baca juga: Nasib Guru PPPK Belum Aman, Bisa Dipecat Sewaktu-waktu
“Penindakan akan difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ujar, Kabagops Korlantas Polri, Kombes. Pol. Aries Syahbudin.
Masyarakat diimbau untuk tidak hanya takut tilang, tapi mulai sadar pentingnya keselamatan di jalan raya. Jangan sampai dua minggu ke depan justru jadi mimpi buruk gara-gara abai aturan.
Tonton juga: Hymne Guru Bikin Merinding
Berikut daftar pelanggaran yang jadi fokus di Ops Patuh 2025:
Pelanggaran Pengemudi :
-Nekat melanggar marka jalan
-Berkendara melawan arus
-Mengemudi dalam kondisi mabuk atau pakai narkoba
-Main handphone saat berkendara
-Tidak pakai helm SNI (baik pengemudi maupun penumpang sepeda motor)
-Tidak memakai sabuk pengaman di kendaraan roda empat
-Ngebut melebihi batas kecepatan
-Pengemudi di bawah umur
Pelanggaran Kendaraan :
-Kendaraan dalam kondisi tidak layak jalan
-Sepeda motor tidak lengkap seperti TNKB, kaca spion, dan knalpot tidak standar
-Mobil tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
-Tidak membawa atau tidak memiliki STNK sah
-TNKB tidak sesuai ketentuan (misalnya model huruf atau warna yang dimodifikasi)
-Kendaraan umum atau pribadi yang memasang rotator dan sirine tanpa izin. (psn/tr)