Tujuh Bulan Tunjangan Profesi Guru Belum Cair
Kemenag: Naik Rp500 Ribu, Relisasi Bakal Dirapel

KARAWANG, RAKA- Selama tujuh bulan tunjangan profesi guru belum cair. Namun, para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Kabupaten Karawang jangan khawatir. Tahun ini tunjangan naik Rp500 ribu dari sebelumnya dan pencairan akan dirapel.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang H. Sopian mengatakan, Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI non ASN yang belum inpassing.
Baca Juga : Antre Isi BBM di Batujaya Berujung Pemukulan
“Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN,”katanya, Kamis (17/7).
Menurutnya juga, melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.
“Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama,”tuturnya.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,”tambahnya
Tonton Juga : BINZEIN, BUPATI YANG GADAIKAN SK
Pihaknya tengah mensosialisasikan regulasi ini agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan. “Kata bapak Amien Suyitno, para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, Amien minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,”ujarnya.
Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.
“Pak Munir ( Direktur PAI) akan memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis. Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” tutupnya. (zal)