HEADLINE
Trending

Pengedar Sabu di Cilamaya Kulon Tak Berkutik

Ditangkap di Jalan Bayur

KARAWANG, RAKA – Aksi licik seorang pengedar sabu di Cilamaya Kulon akhirnya terhenti. W (37), pria yang diduga kuat menjadi pemain peredaran narkotika di Karawang bagian timur, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang saat hendak bertransaksi. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 102,77 gram siap edar.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka W pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di pinggir jalan Dusun Bayur, Desa Bayur Lor, Kecamatan Cilamaya Kulon,” ujarnya, Kamis (25/9).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu dalam plastik klip bening. Tersangka kemudian mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya di Desa Sukamulya. Petugas langsung melakukan pengembangan dan kembali menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya satu bungkus plastik klip hijau berisi kristal putih diduga sabu, dan lima bungkus plastik klip bening berisi sabu.

“Total barang bukti yang diamankan berupa kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 102,77 gram,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka W mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial D, yang kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Karawang. Pemasok utama masih terus kami buru,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun.

“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Karawang untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (uty)

DATA
BARANG BUKTI
1 bungkus plastik klip hijau berisi kristal putih diduga sabu,
5 bungkus plastik klip bening berisi sabu,
1 bungkus plastik klip berisi sabu dibungkus lakban cokelat,
4 pak plastik klip kosong,
1 unit timbangan digital,
1 unit handphone merk Vivo Y16.

Related Articles

Back to top button