Karawang
Trending

Terdakwa Korupsi Petrogas Divonis Dua Tahun Penjara

KARAWANG,RAKA – Giovanni Bintang Rahardjo, terdakwa korupsi Petrogas divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus, Rabu (17/12).

Vonis diberikan majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin serta Hakim Anggota Novian Saputra dan Jeffry Yetta Sinaga. Dalam amar Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung, Majelis Hakim menyatakan Giovanni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan subsidiair.

“Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, serta memerintahkan Terdakwa tetap ditahan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karawang sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut Tri Yulianto Satyadi, Rabu (17/12).

Selain itu, majelis juga menghukum Giovanni dengan denda sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan subsidiair 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Majelis Hakim menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5.145.224.363. Apabila tidak dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa Giovanni.

“Jika harta benda tidak mencukupi, Terdakwa akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 1 tahun,” kata Tri.

Adapun terhadap barang bukti, majelis hakim menetapkan statusnya sesuai tuntutan JPU. Melalui putusan ini, Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa setiap perbuatan korupsi akan ditindak tegas melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.

“Kejaksaan Negeri Karawang terus berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, serta berpihak pada kepentingan masyarakat demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tutupnya.

Sebelumnya, dalam persidangan Senin (24/11) lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irwan Adi Cahyadi, S.H., membacakan surat tuntutan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan rangkaian persidangan yang telah digelar sebelumnya.

Irwan menyatakan bahwa terdakwa yang memiliki nama lengkap Giovanni Bintang Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya tersebut, Jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam tahun, dengan ketentuan masa tahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari putusan nantinya. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka harus diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Irwan juga menguraikan bahwa terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp7.115.224.363. Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya dalam waktu satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan atas harta milik terdakwa. Jika harta tersebut tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama tiga tahun. (asy)

Related Articles

Back to top button