KAI Daop 2 Bandung: Jalur Rel Bukan Ruang Publik, Lindungi Keluarga dari Risiko Bahaya Ngabuburit

PURWAKARTA, RAKA – Ngabuburit di rel kereta api masih menjadi fenomena di sejumlah wilayah selama Ramadan. Aktivitas ini sangat berbahaya karena rel bukanlah ruang publik yang bisa untuk berjalan santai, duduk, berolahraga, hingga berfoto.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan bahwa jalur rel bukan ruang publik yang bisa untuk kegiatan apa pun.
Menurutnya, kebiasaan berjalan santai, ngabuburit, berolahraga, hingga berfoto di sekitar rel berisiko tinggi terhadap keselamatan.
“Jalur kereta api adalah area terbatas yang diperuntukkan khusus untuk operasional perjalanan kereta api. Aktivitas apa pun di ruang manfaat jalur rel sangat membahayakan,” ujarnya belum lama ini dala keterangannya.
Ia menjelaskan, operasional perjalanan kereta api tetap berjalan normal selama Ramadan, termasuk pada waktu sore hari saat masyarakat ngabuburit.
Kereta api melaju dengan kecepatan tertentu dan tidak dapat berhenti secara mendadak, sehingga potensi kecelakaan sangat besar jika ada aktivitas lain di sepanjang rel.
Wilayah kerja Daop 2 Bandung sendiri mencakup sejumlah daerah di Jawa Barat, termasuk Kota dan Kabupaten Bandung, Cimahi, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, hingga Kabupaten Purwakarta.
Dengan cakupan wilayah tersebut, pengawasan jalur rel juga di berbagai titik rawan, termasuk kawasan permukiman padat penduduk.
Kuswardojo mengatakan, berdasarkan data internal, waktu selepas sahur dan menjelang berbuka puasa menjadi periode rawan munculnya aktivitas warga di sekitar rel. Karena itu, pihaknya secara rutin melakukan patroli serta sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sepanjang jalur.
Larangan berada di jalur rel telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1). Dalam regulasi tersebut bahwa setiap orang tidak boleh berada di ruang manfaat jalur kereta api, memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur untuk kepentingan di luar angkutan kereta api. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Tonton Juga: Horee, Bupati Karawang Bakal Siapkan Lagi Tiket Mudik Lebaran Gratis
Secara teknis, ruang manfaat jalur kereta api mencakup rel, bantalan, wesel, jembatan, terowongan, hingga area di sisi kiri dan kanan rel yang menjadi bagian sistem operasional.
Selain risiko tertabrak kereta, terdapat pula potensi bahaya lain seperti tersengat listrik pada jalur tertentu maupun risiko tersandung dan terjatuh.
Selain patroli rutin, KAI Daop 2 Bandung juga berkoordinasi dengan aparat kewilayahan serta komunitas setempat guna meningkatkan kesadaran keselamatan. Edukasi terus digencarkan agar masyarakat memahami bahwa rel bukan tempat untuk beraktivitas, termasuk bagi anak-anak.
“Kami juga mengimbau para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain di sekitar rel. Ramadan harus menjadi momen yang aman dan penuh berkah, bukan justru menghadirkan risiko,” tambahnya.
Melalui pengawasan dan sosialisasi berkelanjutan ini, KAI Daop 2 Bandung berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat. Dengan mematuhi aturan dan menjauhi ruang manfaat jalur kereta api, keselamatan perjalanan kereta api serta warga di wilayah seperti Purwakarta dan daerah lainnya dapat tetap terjaga. (yat)



