GERBANG SEKOLAHHEADLINE
Trending

Kemendikdasmen Ambil Alih Kewenangan Formasi ASN demi Kesejahteraan

KARAWANG, RAKA– Presiden Prabowo Subianto melalui Kemendikdasmen telah membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Di antaranya pengelolaan tata kelola guru.

Rendahnya gaji guru honorer maupun PPPK paruh waktu masih menjadi masalah bagi sejumlah forum-forum. Forum honorer, PPPK, PPPK paruh waktu ini pun membandingkan nasib pegawai SPPG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang dengan mudahnya menjadi PPPK penuh waktu.

Sangat berbeda dengan nasib guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) yang mengabdi bertahun-tahun, malah hanya menjadi PPPK paruh waktu. Bahkan ada pemerintah daerah belum mengangkat guru menjadi PPPK paruh waktu.

Menurut Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani, saat ini jumlah guru honorer yang tersisa sebanyak 237.196 orang. Itu data terakhir per 30 Desember 2025.

Baca Juga: Aturan Jam Kerja ASN Karawang Selama Puasa: Masuk Pukul 08.00, Pulang Lebih Awal

“Jadi, yang akan diselesaikan pemerintah tinggal 237.196 guru honorer saja,” kata Dirjen Nunuk, Minggu (22/2).

Dia mengakui jumlah guru honorer yang menjadi ASN PPPK belum mencapai 1 juta dari target awal. Itu karena usulan pemda tidak maksimal.

Sementara, posisi Kemendikdasmen hanya sebagai instansi pembina. Artinya, Kemendikdasmen hanya sebatas merekomendasikan kebutuhan guru ASN. Kewenangan mengusulkan formasi, mengangkat, dan meredistribusi guru PPPK ada di pemda

Nunuk menjelaskan, Kemendikdasmen selalu berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pemda untuk pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Namun, Kemendikdasmen bisa memaklumi keputusan pemda tidak mengajukan usulan kebutuhan guru sesuai rekomendasi Kemendikdasmen.

“Alasan pemda ya, soal anggaran. Mereka butuh dana juga untuk menjalankan program lainnya, seperti membangun jalan yang katanya juga digunakan oleh peserta didik,” paparnya.

Tonton Juga: PPPK Asik Naik Mobil Damkar

Mengatasi masalah tersebut, Nunuk mengatakan, Presiden Prabowo Subianto melalui Kemendikdasmen telah membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), di mana salah satunya ialah pengelolaan tata kelola guru.

Kemendikdasmen menjadi instansi pengusul formasi guru ASN dan medistribusikan gurunya, sedangkan pemda sebagai instansi pembina. Dengan demikian, Kemendikdasmen bisa menempatkan guru swasta yang jadi ASN PPPK ke sekolah swasta kembali. Redistribusi guru ASN yang berlebih ke daerah kekurangan guru, termasuk lintas provinsi.

“Itu angin segarnya, tata kelola guru diatur bersama sehingga Kemendikdasmen juga bisa menutupi kekurangan guru ASN,” ucapnya.

Lebih lanjut Nunuk mengatakan, setiap tahun sebanyak 60 ribu hingga 70 ribu guru ASN yang pensiun. Nunuk mendorong untuk menutupi kursi kosong dengan rekrutmen guru ASN lagi.

“Kalau mau guru sejahtera, seleksi CPNS yang dibuka dan bukan PPPK agar terjamin kariernya juga,” tegas Dirjen Nunuk. (jpn)

Related Articles

Back to top button