Purwakarta
Trending

Update Kasus Kades Karangmukti Purwakarta: Dinyatakan Negatif Narkoba

PURWAKARTA, RAKA – Dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret Kepala Desa Karangmukti, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, akhirnya terjawab. Setelah sempat menunjukkan hasil positif pada pemeriksaan awal, hasil tes lanjutan memastikan yang bersangkutan dinyatakan negatif narkoba.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Rustaman Arifin, mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru, kepala desa yang bersangkutan dinyatakan negatif.

“Kades sudah mengantongi surat keterangan hasil tes dan dinyatakan negatif. Awalnya sempat positif karena mengonsumsi obat, namun setelah dicek kembali tiga hari kemudian, hasilnya negatif. Ia sempat menjalani rehabilitasi selama satu minggu untuk observasi,” ujar Rustaman, Selasa (24/2).

Ia menegaskan, isu dugaan keterlibatan kepala desa dalam kasus hukum yang sempat memicu keresahan warga selama dua pekan terakhir tidak terbukti.

Meski isu narkoba tidak terbukti, persoalan di Desa Karangmukti belum sepenuhnya mereda. Warga juga menyoroti transparansi tata kelola pemerintahan desa, termasuk pelaksanaan pembangunan yang dinilai kurang terbuka.

Menindaklanjuti hal tersebut, DPMD bersama jajaran Muspika Kecamatan Bungursari telah menggelar audiensi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sekitar 100 perwakilan warga. Pertemuan berlangsung kondusif dan disepakati penyelesaian melalui jalur musyawarah.

“Kami akan segera menggelar Musdes dengan mengundang seluruh elemen masyarakat, mulai dari RT, RW, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat. Musdes bertujuan untuk membedah masalah pembangunan yang dinilai kurang transparan,” kata Rustaman.

Terkait adanya desakan sebagian warga yang menginginkan penggantian kepala desa, Rustaman menegaskan bahwa proses pemberhentian harus sesuai regulasi yang berlaku.

“Kapasitas DPMD tidak bisa memberhentikan kepala desa tanpa dasar hukum yang kuat. Berdasarkan regulasi, kepala desa hanya bisa berhenti jika: pertama, mengundurkan diri. Kedua, adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” tegasnya.

Untuk saat ini, DPMD Kabupaten Purwakarta fokus pada pembinaan internal, mengingat kepala desa berada di bawah naungan pembinaan dinas terkait, serta mendorong BPD agar lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan dan menampung aspirasi masyarakat. (yat)

Related Articles

Back to top button