Purwakarta
Trending

Wajib Tahu! Ini Rincian Tarif Retribusi Sampah di Purwakarta Berdasarkan Kelas

PURWAKARTA, RAKA – Pengelolaan retribusi sampah di Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan tajam. DPRD menilai sistem yang dijalankan selama ini belum berbasis data yang jelas, bahkan sejumlah lurah dan kepala desa disebut tidak mengetahui klasifikasi tarif retribusi sampah yang sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah.

Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta pada Selasa (10/3).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Purwakarta, Zusyef Gusnawan, menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengelolaan retribusi sampah yang seharusnya bisa menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, selama ini target pendapatan dari retribusi sampah tidak disusun berdasarkan data potensi yang jelas di lapangan.

“Target PAD dari retribusi sampah ini seharusnya berbasis data. Tapi saat diminta data potensi, baik untuk kelas 1, 2 maupun 3, pihak DLH tidak bisa menunjukkannya,” ujar Zusyef.

Ia juga menyoroti fakta bahwa sejumlah lurah dan kepala desa tidak mengetahui pembagian kelas tarif retribusi sampah, padahal hal tersebut sudah diatur dalam Perda.

Dalam aturan tersebut, retribusi sampah dibagi menjadi tiga kategori. Kelas pertama dikenakan tarif Rp15.000 per bulan per kepala keluarga, kelas kedua Rp10.000 per bulan, dan kelas ketiga Rp5.000 per bulan.

“Ketika kami tanyakan soal kelas tarif ini, banyak lurah dan kades yang tidak tahu. Ini jelas kacau,” tegasnya.

Selain itu, Komisi II juga menilai sistem setoran retribusi yang diterapkan DLH selama ini tidak realistis. Pasalnya, sistem yang digunakan masih bersifat flat, sementara retribusi seharusnya bersifat dinamis mengikuti jumlah wajib bayar.

Permasalahan lain juga muncul pada sektor pertokoan. DLH diketahui hanya memiliki data toko yang membayar retribusi sampah sekitar Rp50.000 per bulan, namun tidak memiliki data pasti mengenai jumlah toko yang ada di wilayah Purwakarta.

Kondisi tersebut dinilai membuat potensi pendapatan daerah dari sektor pengelolaan sampah tidak tergarap maksimal.

Karena itu, Komisi II mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta segera melakukan pendataan ulang potensi retribusi sampah secara menyeluruh.

DPRD juga meminta agar sistem penarikan retribusi ke depan menggunakan metode by name by address agar data wajib bayar lebih akurat.

“Kami mendorong DLH melakukan pendataan berbasis nama dan alamat supaya jelas siapa yang wajib membayar,” kata Zusyef.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga perlu melakukan sosialisasi secara masif mengenai tarif dan klasifikasi retribusi sampah kepada masyarakat serta pemerintah desa dan kelurahan sebagai pelaksana di lapangan.

Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa kelompok masyarakat miskin dan penerima bantuan sosial seharusnya tidak dibebani retribusi sampah.

“Untuk masyarakat miskin dan penerima bansos seharusnya tidak dipungut retribusi,” jelasnya.
Komisi II berharap perbaikan sistem pengelolaan retribusi sampah dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengoptimalkan potensi PAD Kabupaten Purwakarta dari sektor tersebut. (yat)

Related Articles

Back to top button