Purwakarta
Trending

Kios Roti’O Purwakarta Diprotes: Bahayakan Pengendara!

PURWAKARTA, RAKA – Kios Roti’O yang berdiri di area SPBU Jalan Veteran, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, menuai protes dari warga setempat. Bangunan semi permanen tersebut dinilai menghalangi pandangan pengendara saat keluar-masuk permukiman hingga diduga belum mengantongi izin lingkungan maupun perizinan bangunan.

Keberadaan kios itu menjadi sorotan karena berada tepat di dekat akses keluar-masuk warga. Kondisi tersebut disebut meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terlebih di ruas Jalan Veteran yang dikenal padat kendaraan.

Tokoh masyarakat setempat, Ali Rendawa, menegaskan warga tidak menolak pelaku usaha. Namun, menurutnya, lokasi kios dinilai tidak tepat karena membahayakan pengguna jalan.

“Pada prinsipnya kami mendukung orang berusaha. Tetapi tempatnya tidak sesuai. Bangunan ini menghalangi pandangan kendaraan yang keluar maupun masuk ke lingkungan warga,” kata Ali di lokasi, Kamis (30/7/2026).

Ia mengungkapkan, sebelumnya akses tersebut sengaja dibuka oleh pemerintah daerah agar lalu lintas warga lebih leluasa dan terbuka. Namun setelah kios berdiri, fungsi tersebut justru terganggu.

Ali menyebut pihak RT, RW hingga kelurahan sudah beberapa kali berupaya berkomunikasi dengan pengelola maupun pihak SPBU. Namun, menurutnya, tidak pernah mendapat tanggapan.

“Sudah didatangi RT, RW, kelurahan, bahkan saya sendiri datang. Kami hanya ingin mencari solusi yang baik. Nomor telepon juga sudah saya berikan agar bisa berkomunikasi dengan pemilik, tetapi tidak pernah direspons,” ujarnya.

Ia juga menduga bangunan tersebut belum memiliki izin yang lengkap.

“Setahu saya IMB atau sekarang PBG-nya juga tidak ada. Kalau pun ada aturan, dari badan jalan harus mundur sekitar 12 meter. Ini jelas sangat mengganggu,” katanya.

Menurut Ali, warga memilih menempuh jalur musyawarah sebelum mengambil langkah lebih jauh.

“Kami ingin menyelesaikan dengan baik. Tapi kalau tetap tidak ada respons, kami akan berkoordinasi lagi dengan RT dan RW untuk melapor ke pemerintah daerah. Masa persoalan seperti ini harus sampai ke Bupati,” ucapnya.

Selain diduga melanggar aturan, keberadaan kios juga disebut sudah beberapa kali memicu situasi yang nyaris berujung kecelakaan.

“Mobil yang masuk dan keluar sering hampir bertabrakan karena pandangan tertutup. Anak saya sendiri pernah hampir mengalami kecelakaan di lokasi itu,” katanya.

Ketua RW 05 Kebon Kolot Timur, Asep N. Kusmayadi, mengatakan hingga kini tidak pernah ada koordinasi maupun permohonan izin lingkungan kepada pengurus wilayah.

“Terus terang saja, izin lingkungan tidak ada. Maka wajar kalau warga mempermasalahkannya,” ujar Asep.

Ia menilai lokasi kios sangat tidak layak karena berada di jalur lalu lintas yang ramai, termasuk kendaraan besar yang keluar masuk SPBU.

“Di sini jalannya padat. Ada kendaraan besar mengisi solar, banyak kendaraan melintas, sekarang ditambah antrean pembeli Roti’O sehingga semakin macet,” katanya.

Menurutnya, persoalan utama adalah faktor keselamatan.

“Pandangan warga yang hendak keluar dari lingkungan menjadi terhalang. Itu sangat berisiko,” ujarnya.

Asep mengungkapkan warga berharap kios tersebut dipindahkan ke lokasi lain yang lebih aman.

“Kalau bisa dipindahkan saja. Jangan di lokasi sekarang karena tetap menghalangi pandangan,” katanya.

Ia juga menyebut sudah ada insiden di sekitar lokasi.

“Informasinya pernah ada kendaraan yang menyerempet saat ada antrean pembeli Roti’O. Jadi memang sudah pernah terjadi kejadian,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Nagri Kaler, Asep Syaefudin, mengaku pihak kelurahan tidak pernah menerima pengajuan izin ataupun pemberitahuan terkait pendirian kios tersebut.

“Kami dari kelurahan tidak tahu-menahu adanya pendirian stand semi permanen Roti’O ini. Tidak pernah menerima surat permohonan izin,” katanya.

Menurutnya, apabila sejak awal ada koordinasi, pemerintah kelurahan bisa mengarahkan agar lokasi usaha tidak mengganggu ketertiban maupun keselamatan masyarakat.

“Kami tentu akan membantu mencarikan tempat yang lebih tepat sehingga usaha tetap berjalan tanpa mengganggu warga,” ujarnya.

Kelurahan telah memfasilitasi mediasi antara warga, pihak SPBU, dan supervisor Roti’O. Namun pertemuan itu belum menghasilkan keputusan karena perwakilan yang hadir mengaku belum memiliki kewenangan mengambil kebijakan.

“Kami memberikan waktu sampai hari Senin agar manajemen memberikan keputusan, apakah bangunan akan digeser atau tidak. Kami juga meminta manajernya hadir langsung ke kantor kelurahan,” kata Asep.

Apabila manajemen bersedia memindahkan kios, pemerintah kelurahan siap membantu proses koordinasi. Namun jika tetap menolak, hasil mediasi akan diteruskan kepada instansi terkait.

“Berita acara sudah ditandatangani seluruh pihak yang hadir. Kalau tidak ada kesepakatan, akan kami teruskan ke Satpol PP untuk penegakan perda dan ke dinas teknis, termasuk PUTR, terkait perizinan bangunan,” tegasnya. (yat)

Related Articles

Back to top button