
PURWAKARTA, RAKA – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum guru ngaji berinisial TH (61) di Kabupaten Purwakarta memicu perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purwakarta. Tidak hanya mengecam tindakan pelaku, MUI juga mendorong lahirnya sistem sertifikasi ustadz guna mencegah kasus serupa terulang.
Ketua MUI Purwakarta, KH John Dien, menilai kasus tersebut menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih lingkungan pendidikan agama bagi anak-anak.
Menurutnya, pelaku diduga memanfaatkan identitas sebagai pengajar agama untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebelum akhirnya melakukan tindakan amoral terhadap muridnya sendiri.
“Kami mengutuk tindakan cabul yang dilakukan oleh oknum ustad tersebut. Hal ini perlu dicatat bahwa pelaku tersebut merupakan seorang yang tidak jujur dan mengaku-ngaku sebagai ustad,” ujar KH John Dien, Selasa (19/5).
MUI Purwakarta juga mengapresiasi langkah cepat Polres Purwakarta yang telah menangkap pelaku dan memproses kasus tersebut secara hukum.
“Kami mengapresiasi jajaran Polres Purwakarta yang telah menangkap tersangka. Perbuatan pelaku sangatlah tidak bermoral,” katanya.
Dalam keterangannya, KH John menegaskan bahwa tindakan pelaku sama sekali tidak mencerminkan akhlak maupun nilai keagamaan yang seharusnya dimiliki seorang guru ngaji. Ia menyebut kasus tersebut sebagai tindak pidana murni yang mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan informal.
Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, MUI Purwakarta berencana mendorong program sertifikasi bagi ustadz, guru ngaji, khatib, maupun da’i. Sertifikasi tersebut nantinya diharapkan menjadi alat verifikasi kompetensi dan integritas moral pengajar agama.
“Saya berharap para ustad dapat memperoleh sertifikasi keustadzannya dari Kementerian Agama dan MUI. Terlepas dari apakah mereka menjadi da’i biasa, guru ngaji, khatib, atau peran keagamaan lainnya,” ungkapnya.
Ia menilai sertifikasi penting dilakukan di tengah meningkatnya kasus penyalahgunaan identitas agama oleh oknum tertentu demi melancarkan tindakan kriminal.
Meski demikian, KH John meminta masyarakat tidak menggeneralisasi seluruh guru ngaji akibat ulah satu oknum. Ia menegaskan masih banyak pengajar agama yang menjalankan tugasnya dengan jujur dan penuh tanggung jawab dalam membina moral generasi muda.
“Jangan sampai menimbulkan kesan negatif kepada para ustad secara umum, karena ustad ataupun guru ngaji yang baik dan tertib itu jumlahnya sangat banyak,” ucapnya.
Selain itu, MUI juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan pendidikan informal di sekitar mereka. Menurutnya, kepedulian warga dan keberanian melapor menjadi kunci penting dalam mencegah munculnya korban baru.
“Berharap kepada masyarakat terus memantau terhadap lembaga-lembaga pendidikan untuk melihat jika ada penyimpangan-penyimpangan dimanapun,” pungkas KH John.
Saat ini, TH telah ditahan di Mapolres Purwakarta dan kasusnya masih dalam penanganan intensif Satreskrim Polres Purwakarta. (yat)



