Purwakarta
Trending

Ramai Antrean IKD di Purwakarta, Kadisdukcapil: IKD Bukan Syarat Wajib Pendaftaran Sekolah

PURWAKARTA, RAKA – Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta dipadati warga dalam beberapa hari terakhir. Lonjakan antrean terjadi setelah beredar informasi bahwa Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi salah satu syarat pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tingkat SMA/SMK sederajat.

‎Pantauan di kantor pelayanan Disdukcapil Purwakarta di Jalan Mr. Dr. Kusuma Atmaja, Kelurahan Nagri Tengah, antrean warga terlihat mengular hingga ke luar area kantor. Mayoritas warga yang datang merupakan para orang tua yang tengah mempersiapkan kebutuhan administrasi sekolah anak mereka.

‎Untuk mengantisipasi membludaknya pemohon, Disdukcapil Purwakarta bahkan membuka layanan tambahan di area halaman kantor. Petugas terlihat aktif membantu masyarakat mulai dari proses mengunduh aplikasi IKD, registrasi akun, hingga pemindaian QR Code untuk aktivasi identitas digital.

‎Salah seorang warga, Erna, mengaku datang ke Disdukcapil untuk membuat IKD sebagai persiapan pendaftaran anaknya ke SMA Negeri 3 Purwakarta.

‎Menurutnya, informasi yang diterima menyebutkan bahwa IKD dapat mempermudah proses administrasi saat pendaftaran sekolah dilakukan.

‎“Katanya supaya lebih mudah untuk identitas digital saat daftar sekolah,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Jumat (22/5).

‎Meski harus mengantre cukup lama, Erna menilai pelayanan yang diberikan petugas berjalan lancar dan membantu masyarakat memahami proses pembuatan IKD.

‎Warga lainnya, Yuni, juga rela datang lebih awal demi memenuhi kebutuhan administrasi pendidikan anaknya. Ia menyebut antrean panjang bukan menjadi masalah selama kebutuhan sekolah anak dapat terpenuhi.

‎Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, Muhamad Husni, membenarkan adanya lonjakan permohonan aktivasi IKD dalam tiga hari terakhir.

‎Menurut Husni, meningkatnya jumlah warga yang datang dipicu informasi yang berkembang di masyarakat terkait penggunaan IKD untuk kebutuhan SPMB 2026.

‎Namun demikian, ia menegaskan bahwa IKD bukan merupakan syarat wajib dalam proses penerimaan murid baru sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

‎“Yang dipersyaratkan itu kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya, khususnya KTP orang tua. IKD tidak dipersyaratkan,” kata Husni.

‎Ia menjelaskan, IKD merupakan layanan identitas kependudukan berbasis digital yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022. Kehadiran IKD, kata dia, tidak menggantikan fungsi KTP elektronik fisik, melainkan menjadi layanan pendukung berbasis digital.

‎Menurutnya, melalui aplikasi IKD masyarakat dapat mengakses berbagai dokumen kependudukan secara praktis, mulai dari KTP digital, kartu keluarga, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).

‎“Di IKD nanti tampil kartu keluarga, KTP yang bersangkutan, termasuk KIA anak-anak pemilik IKD itu sendiri,” ujarnya.

‎Meski bukan syarat utama SPMB 2026, tingginya antusiasme masyarakat menunjukkan meningkatnya kesadaran warga Purwakarta terhadap penggunaan layanan administrasi kependudukan berbasis digital. (yat)

Related Articles

Back to top button