
KARAWANG, RAKA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mulai membagikan surat pemberitahuan kepada pemilik lapak dan bangunan di kawasan GOR Cinema Perumnas Telukjambe sebagai tahapan awal penertiban. Sebanyak 39 bangunan yang berdiri di area tersebut ditargetkan untuk dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya sebelum dilakukan tindakan penertiban.
Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kabupaten Karawang, Tata Suparta mengatakan, pembagian surat pemberitahuan dilakukan pada Selasa (2/6) bersama pihak Kecamatan Telukjambe Timur. Surat tersebut berisi batas akhir bagi pemilik bangunan untuk membongkar sendiri lapak atau bangunannya.
”Hari ini Satpol PP Kabupaten Karawang memberikan surat pemberitahuan batas akhir untuk membongkar sendiri bangunannya. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak diindahkan, maka dapat dilakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,”katanya, Selasa (2/6).
Ia menjelaskan, sebelumnya saat dilakukan peninjauan lapangan, para pemilik bangunan pada prinsipnya tidak keberatan dengan rencana penertiban. Mereka bahkan meminta waktu hingga akhir Mei untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Menurut Tata, pembagian surat dilakukan setelah waktu Ashar karena sebagian besar pemilik bangunan berada di lokasi pada sore hari. Berdasarkan hasil peninjauan yang dilakukan pada 12 Mei 2026 bersama unsur Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satpol PP, Kecamatan Telukjambe Timur, pemerintah desa, dan pengelola pedagang, tercatat terdapat 39 unit lapak atau bangunan di area GOR Cinema.
”Para pemilik bangunan juga telah menyampaikan permohonan waktu untuk membongkar sendiri bangunannya,”terangnya.
Diteruskannya, penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023, serta surat Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang terkait penertiban area GOR Cinema.
Dalam tahapan yang telah disusun, sambungnya, Satpol PP akan memberikan surat pemberitahuan dan pernyataan pembongkaran mandiri, dilanjutkan dengan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga apabila tidak diindahkan. Namun, hingga peringatan terakhir masih belum ada tindak lanjut, Satpol PP dapat menerapkan sanksi administratif dengan berkoordinasi bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
”Adapun rencana penertiban fisik dijadwalkan berlangsung pada 16 Juni 2026 apabila seluruh tahapan yang telah ditentukan tidak dipatuhi oleh pemilik bangunan,”tutupnya. (zal)



