HEADLINEKarawang
Trending

Pesta Gay di THM Karawang: KMIK Jakarta Layangkan 3 Tuntutan, Minta Proses Hukum Tanpa Kompromi

KARAWANG RAKA- Sikap tegas Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, dalam mengusut tuntas pesta sesama jenis (gay) di sebuah tempat hiburan malam (THM) menuai respons positif. Dukungan penuh kini mengalir dari Keluarga Mahasiswa Islam Karawang (KMIK) Jakarta yang meminta persoalan moralitas ini diselesaikan tanpa kompromi.

KMIK Jakarta menyatakan berdiri bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang demi membentengi daerah dari fenomena degradasi moral.

Baca Juga: Tuntut Penutupan Total, Pemuda Muhammadiyah & GP Ansor Karawang Ancam Gelar Aksi Besar

Ketua Umum KMIK Jakarta, Yayan Hidayat, menilai instruksi bupati sangat tepat untuk memagari moral publik. Mengulas dari perspektif syariat Islam, ia mengingatkan bahaya besar jika kemaksiatan serupa dibiarkan tumbuh di ruang terbuka.

“Dalam kacamata hukum syariat Islam, perilaku sesama jenis jelas keharamannya karena menyalahi fitrah manusia. Persoalan yang menyentuh nilai moralitas ini merupakan perhatian serius karena taruhannya adalah masa depan generasi muda Karawang,” ujar Yayan.

Menurut Yayan, membiarkan aktivitas menyimpang tersebut berisiko menodai citra Kabupaten Karawang sebagai daerah agamis.

Di sisi lain, Kepala Bidang Advokasi dan Kajian Strategis KMIK Jakarta, Muhammad Nur Hidayat, mendesak adanya keselarasan antara komitmen moral pemerintah dengan tindakan administratif yang nyata di lapangan. Ia memprotes keras dalih dari pengelola THM.

“Ini bukan sekadar pelanggaran moral, tapi indikasi kuat pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum,” tegas Nur Hidayat.

Tonton Juga: Penyebab Ratusan Ikan Mabuk di Karawang

Nur Hidayat menambahkan, komitmen bupati dalam menjaga masa depan generasi muda setempat harus dengan langkah berani, termasuk mengevaluasi menyeluruh izin operasional THM yang nakal.

Sebagai langkah nyata dalam mengawal isu ini, KMIK Jakarta melayangkan tiga tuntutan utama:

  1. Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu: Mendesak jajaran Polres Karawang dan Satpol PP segera menindaklanjuti arahan Bupati untuk menginvestigasi video viral tersebut dan menindak tegas penyelenggara maupun pihak terkait.
  2. Sanksi Administratif dan Pencabutan Izin: Meminta Pemkab Karawang berani mengambil langkah ekstrem berupa pembekuan hingga pencabutan izin THM jika terbukti ada unsur pembiaran praktik menyimpang di lokasinya.
  3. Proteksi Generasi Penerus: Mengajak sinergi total antara tokoh agama, elemen masyarakat, serta aparat penegak hukum guna memperketat pengawasan lingkungan dari ancaman penyakit masyarakat.

KMIK Jakarta menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan kasus ini secara strategis agar hukum serta. (mra)

Related Articles

Back to top button