Mukab Kadin Kabupaten Bekasi Dinilai Cacat Hukum, Kadin Jabar Tetapkan Status Karateker

PURWAKARTA, RAKA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat menetapkan status karateker terhadap Kadin Kabupaten Bekasi setelah pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) VIII yang digelar pada 8 Juni 2026 dinilai tidak memenuhi ketentuan organisasi dan dilaksanakan tanpa persetujuan Kadin Jawa Barat.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Kadin Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi usai menghadiri kegiatan Mukab Kadin Purwakarta di Prime Plaza Hotel, Selasa (9/6).
Menurutnya, sebelum pelaksanaan Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi, Kadin Jawa Barat telah melakukan asistensi sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Hari Kamis lalu kami melakukan asistensi. Dari hasil laporan Bidang Organisasi, pelaksanaan Mukab seharusnya ditunda sekitar 30 hingga 40 hari karena masih terdapat sejumlah persyaratan yang belum memenuhi ketentuan AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO),” ujar Almer.
Ia menjelaskan, hasil asistensi tersebut telah disampaikan kepada pengurus Kadin Kabupaten Bekasi. Namun, Mukab tetap dilaksanakan di Hotel Sahid Cikarang tanpa mengantongi surat persetujuan dari Kadin Jawa Barat.
Berdasarkan surat resmi Dewan Pengurus Kadin Jawa Barat, penyelenggaraan Mukab Kabupaten/Kota wajib dikonsultasikan dan memperoleh persetujuan dari Kadin Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Anggaran Dasar, Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Organisasi Nomor Skep/201/DP/XI/2024 tentang Tugas dan Wewenang, serta Pasal 3 ayat (2) Peraturan Organisasi Nomor Skep/215/DP/XI/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/Kota Kadin.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan Mukab atau Mukota harus mendapatkan persetujuan dari Kadin Provinsi yang bersangkutan. Kadin Provinsi juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepengurusan apabila tidak melaksanakan AD/ART maupun Peraturan Organisasi.
Kadin Jawa Barat menyebutkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi faktual terhadap kelengkapan persyaratan Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi, pelaksanaan musyawarah tersebut tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam pedoman penyelenggaraan Mukab.
Atas dasar itu, Kadin Jawa Barat menyatakan Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi yang diselenggarakan pada 8 Juni 2026 tidak memperoleh persetujuan dari Kadin Jawa Barat sehingga pelaksanaan maupun hasil musyawarah tersebut dinilai cacat hukum secara organisasi.
“Keputusan Bidang Organisasi dan Kadin Jawa Barat adalah mengkarateker Kadin Kabupaten Bekasi karena Mukab dilaksanakan tanpa surat persetujuan dan masih terdapat beberapa hal yang belum sesuai dengan AD/ART maupun PO organisasi,” kata Ketua Kadin Jawa Barat.
Ia menegaskan, pemberlakuan karateker dilakukan agar seluruh proses organisasi dapat dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku dan memiliki legitimasi yang kuat.
“Kami sudah menyampaikan saat pertemuan di Jawa Barat bahwa pelaksanaan Mukab harus diundur karena masih ada persyaratan yang belum terpenuhi. Jika karateker diberlakukan, maka prosesnya akan dimulai kembali dari awal,” ujarnya.
Melalui langkah tersebut, Kadin Jawa Barat berharap proses organisasi di Kabupaten Bekasi dapat berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Kadin Jawa Barat juga mengajak seluruh asosiasi dan Anggota Luar Biasa (ALB) di Kabupaten Bekasi untuk tetap menjaga kondusivitas organisasi.
“Kami mengimbau seluruh asosiasi dan ALB di Kabupaten Bekasi untuk bersama-sama dengan Kadin Jawa Barat membangun iklim usaha yang kondusif, menciptakan investasi yang baik, serta tetap taat dan patuh terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin,” pungkasnya. (yat)



