
Radarkarawang.id– Miris, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) banyak masalah. Carut-marut SPMB Jabar 2026: PMII minta audit menyeluruh sistem digital.
Seperti gangguan server, perubahan skor nilai yang terjadi secara tiba-tiba dalam sistem, serta minimnya sosialisasi telah menimbulkan kebingungan dan keresahan.
Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pengembangan Akademik PKC PMII Jawa Barat, Agung Aryadi, menilai Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat gagal.
Disdik, lanjut Agung Aryadi, harusnya mengoptimalkan perangkat birokrasinya, khususnya Kantor Cabang Dinas (KCD), sebagai instrumen transformasi pendidikan dan pelayanan publik.
“KCD seharusnya menjadi garda terdepan dalam melakukan sosialisasi, pendampingan, serta memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait pelaksanaan SPMB. Namun yang terjadi justru banyak masyarakat yang kebingungan dan tidak mendapatkan informasi yang memadai,” ujar Agung Aryadi.
Mantan Ketua PC PMII Kabupaten Karawang ini meneruskan, PMII Jabar mendesak Disdik Jabar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB 2026.
Evaluasi harus mencakup kesiapan dan keamanan sistem digital, mekanisme komunikasi publik, tata kelola pelaksanaan seleksi, serta efektivitas peran KCD dalam menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, dan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Soroti Dugaan Pesta Gay di THM Karawang, Pustaka Sebut Pengelola Bisa Dipidana Jika Ada Pembiaran
Mendesak Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat dan atau yang berwenang melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pengadaan sistem digitalisasi SPMB 2026.
“Audit untuk memastikan seluruh proses pengembangan, pengelolaan, dan operasional sistem SPMB sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sebagai pengguna layanan publik,” ucapnya.
PMII juga mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jabar dan seluruh Kepala KCD menyampaikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait sejumlah masalah SPMB.
Lakukan penjelasan secara terbuka, komprehensif, dan mudah dipahami terkait gangguan sistem, perubahan skor dan peringkat peserta, mekanisme penilaian, serta berbagai persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan SPMB 2026 guna memulihkan kepercayaan publik.
“Kami menginstruksikan seluruh kader dan pengurus PMII di tingkat cabang se-Jawa Barat untuk mengawal persoalan SPMB di daerah masing-masing,” paparnya.
PKC PMII Jawa Barat menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar warga negara. Pengelolaannya, lanjut Agung, harus profesional, transparan, dan akuntabel.
Oleh karena itu, tambah Agung, setiap bentuk kekacauan dalam proses penerimaan peserta didik harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.(asy)



