
Radarkarawang.id- Tidak hanya berupa penyegelan, aparat penegak hukum mesti turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran pesta gay di tempat hiburan malam (THM).
Masyarakat Karawang akhir-akhir ini heboh dengan beradarnya potongan video dugaan pesta gay di tempat hiburan malam Theatre Night Mart Karawang.
Video tersebut menimbulkan keresahan publik terkait pergaulan generasi muda Karawang saat ini. Tidak hanya melanggar norma susila tapi juga agama.
Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka) Dian Suryana menegaskan, aparat penegak hukum perlu menelusuri dugaan adanya tindak pidana kesusilaan.
“Termasuk memeriksa sejauh mana tanggung jawab penyelenggara kegiatan maupun pengelola tempat hiburan tersebut,” kata Dian Suryana, Selasa (9/6).
Apalagi ada aktivitas yang memenuhi unsur tindak pidana kesusilaan di muka umum, Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi dasar penegakan hukum.
Terlebih, Pasal 406 KUHP merupakan delik biasa sehingga tidak memerlukan pengaduan untuk diproses. Sementara jika ada temuan muatan pornografi yang dipertontonkan kepada publik, ketentuan Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga dapat diterapkan.
Dian menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh berhenti pada individu yang terlibat, tetapi juga harus menyasar penyelenggara kegiatan dan pengelola THM.
“Jika terdapat pembiaran atau fasilitasi, maka persoalannya tidak lagi semata menyangkut perilaku individu, tetapi tanggung jawab hukum pengelola usaha,” katanya.
Baca Juga: Hanya Ditutup Sementara, Theatre Night Mart Karawang Berpotensi Buka Kembali? Ini Kata DPMPTSP
Dari sisi administratif, langkah pemkab dengan menutup sementara THM sudah tepat, sambil menunggu pemeriksaan mendalam dari dinas dan instansi terkait.
Tindakan tersebut menunjukkan kehadiran pemkab dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menjaga ketertiban umum ketika muncul dugaan pelanggaran yang menimbulkan sorotan.
Namun demikian, penutupan sementara harus publik pahami sebagai tindakan administratif dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan usaha, bukan sanksi pidana.
Oleh karena itu, lanjutnya, proses administratif oleh pemerintah daerah dan proses penegakan hukum oleh aparat merupakan dua mekanisme yang berbeda.
Langkah aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tersebut, terus Dian, juga perlu melihat dalam konteks kepentingan publik yang lebih luas.
Data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) menunjukkan secara kumulatif sejak tahun 2000 hingga Maret 2026 tercatat 4.733 kasus HIV di Karawang.
Pada triwulan pertama tahun 2026 ada 188 kasus baru, dengan kelompok Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL) sebanyak 76 kasus atau menjadi kelompok risiko tertinggi.
Karawang juga tercatat berada di peringkat ketiga kasus HIV tertinggi di Jawa Barat. Karena itu, upaya pengawasan, penegakan hukum, dan evaluasi terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun kesehatan masyarakat merupakan langkah yang rasional dan sejalan dengan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi kepentingan publik.
Karena itu, pengusutan dugaan tindak pidana ini harus menyeluruh, baik terhadap peristiwa yang terjadi maupun terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Jika adanya tindak pidana, maka penegakan hukum harus tegas dan tidak berhenti hanya pada pelaku, tetapi juga menyentuh pihak yang mengetahui, membiarkan, atau memfasilitasi terjadinya perbuatan tersebut.
“Dalam konteks tersebut, langkah pemerintah daerah melakukan penutupan sementara untuk kepentingan pemeriksaan dan langkah aparat menelusuri dugaan tindak pidana merupakan tindakan yang memiliki dasar kepentingan hukum sekaligus kepentingan publik,” pungkasnya. (asy)



