HEADLINE
Trending

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya: Penegakan Hukum atau Alat Kekuasaan?

Radarkarawang.id – Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi (19/6/2026) bukan sekadar peristiwa hukum biasa. Peristiwa ini menghadirkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah hukum masih berdiri sebagai instrumen keadilan, atau telah berubah menjadi alat untuk menunjukkan kekuasaan?

Yang membuat peristiwa ini semakin menyita perhatian publik adalah situasi saat penangkapan dilakukan. Dokter Tifa, yang pagi itu dikabarkan tengah bersiap mengikuti ujian disertasinya, mendadak didatangi aparat dan kemudian dibawa oleh penyidik. Gambaran seorang akademisi yang sedang mempersiapkan agenda ilmiah namun berhadapan dengan tindakan jemput paksa menghadirkan kesan yang kuat di ruang publik. Terlepas dari perkara hukum yang sedang berjalan, momentum tersebut memunculkan pertanyaan mengenai urgensi dan proporsionalitas tindakan aparat.

Dalam negara demokrasi, hukum tidak hanya dituntut untuk adil, tetapi juga harus tampak adil. Cara penegakan hukum merupakan bagian penting dari legitimasi hukum itu sendiri. Karena itu, ketika seseorang yang selama ini kooperatif, memenuhi panggilan penyidik, dan menjalankan kewajiban wajib lapor, tiba-tiba dijemput paksa, publik berhak mempertanyakan alasan dan urgensinya.
Persoalannya bukan semata soal benar atau salahnya tuduhan yang sedang diproses.

Persoalannya adalah pesan politik yang muncul dari tindakan tersebut. Ketika aparat memilih pendekatan represif terhadap figur publik yang selama ini dikenal kritis terhadap kekuasaan, sulit menghindari kesan bahwa hukum sedang digunakan untuk menimbulkan efek kejut dan efek takut bagi pihak-pihak yang menyampaikan pandangan berbeda.

Kesan adanya standar ganda dalam penegakan hukum juga semakin sulit dihindari. Publik mencatat adanya sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun eksekusi putusannya tidak kunjung dilakukan. Salah satu yang sering menjadi perbincangan publik adalah perkara yang melibatkan Silfester Matutina. Apabila benar terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi, maka muncul pertanyaan mendasar mengenai konsistensi aparat penegak hukum. Mengapa terhadap sebagian pihak tindakan hukum dapat dilakukan dengan sangat cepat dan represif, sementara terhadap pihak lain yang status hukumnya telah lebih jelas justru tidak terlihat urgensi yang sama? Penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Demokrasi hidup dari kritik. Negara yang sehat tidak alergi terhadap perbedaan pendapat, bahkan terhadap kritik yang keras sekalipun. Sebaliknya, negara yang kehilangan kepercayaan diri cenderung lebih memilih menjawab kritik melalui instrumen hukum daripada melalui argumentasi, transparansi, dan keterbukaan informasi.

Ironisnya, reformasi yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar justru lahir untuk mengakhiri praktik penggunaan aparat sebagai alat kekuasaan. Reformasi menghendaki hukum menjadi panglima, bukan pelayan penguasa. Namun setiap kali prosedur hukum digunakan secara berlebihan terhadap kelompok kritis, bayang-bayang masa lalu kembali hadir di hadapan publik.

Apabila tujuan penangkapan hanya untuk kepentingan pelimpahan berkas atau proses administratif lanjutan, maka pertanyaan publik menjadi semakin relevan: mengapa panggilan resmi tidak dianggap cukup? Mengapa pendekatan yang lebih persuasif tidak dipilih? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang memicu dugaan bahwa terdapat kepentingan lain di luar semata-mata penegakan hukum.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan dalam kasus ini bukan hanya nasib Roy Suryo atau Dokter Tifa. Yang sedang diuji adalah kualitas demokrasi Indonesia itu sendiri. Apakah hukum masih mampu menjaga jarak dari kepentingan politik, atau justru semakin tenggelam dalam pusaran kekuasaan?

Kepercayaan publik terhadap hukum tidak dibangun melalui penangkapan yang dramatis. Kepercayaan lahir dari proses yang transparan, proporsional, akuntabel, dan menghormati hak-hak warga negara. Ketika wajah sipil hukum mulai digantikan oleh wajah koersif kekuasaan, yang terluka bukan hanya individu yang ditangkap, melainkan wibawa hukum itu sendiri. (*)

Related Articles

Back to top button