Karawang
Trending

Siswi Korban Guru Cabul Karawang Diduga Diintervensi Pindah

KARAWANG, RAKA- UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Karawang mengungkap hasil monitoring terhadap kasus siswi SMA di Kecamatan Cibuaya yang menjadi korban dugaan pencabulan oleh oknum guru. Berdasarkan keterangan yang diterima dari pihak sekolah, orang tua korban telah menandatangani surat pengunduran diri sehingga proses kepindahan sekolah kini tengah berlangsung.

‎Informasi tersebut disampaikan setelah pihak sekolah mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang pada Senin (29/6) untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan perkembangan penanganan korban.

‎‎Kepala UPTD PPA Kabupaten Karawang, Karina Nur Regina mengatakan, informasi mengenai pengunduran diri korban diperoleh dari penjelasan kepala sekolah. Menurutnya, UPTD PPA tidak terlibat dalam proses tersebut dan hanya menerima laporan dari pihak sekolah. ‎

“Informasi yang kami terima melalui kepala sekolah, surat pengunduran dirinya sudah ditandatangani oleh orang tuanya. Jadi memang bersedia untuk pindah. Untuk penjelasan lebih rinci mungkin nanti pihak sekolah yang bisa menjelaskan,”katanya, Selasa (30/6).

‎Di sisi lain, UPTD PPA memastikan hak pendidikan korban tetap menjadi perhatian utama. Pihaknya telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat untuk mengupayakan agar pendidikan korban tidak terputus, termasuk mengakomodasi keinginan korban yang sempat ingin tetap bersekolah di sekolah asalnya. ‎

“Yang kami pastikan adalah anak tetap mendapatkan pendidikan. Terlepas nanti masih di SMA itu atau di luar, yang penting pendidikannya tetap berlanjut,”tuturnya

‎Karina mengungkapkan, korban sebenarnya berharap dapat melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut. Setelah hampir dua tahun bersekolah, korban mengaku sudah merasa nyaman dan memiliki kedekatan dengan lingkungan pertemanannya sehingga keberatan apabila harus pindah.

‎‎Menanggapi isu adanya dugaan intervensi dalam penandatanganan surat pengunduran diri, Karina menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan hal tersebut. Sebab, informasi yang diterima UPTD PPA sejauh ini masih sebatas penjelasan dari pihak sekolah dan belum diperoleh langsung dari korban maupun keluarganya.

‎‎Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan kepala sekolah kepada UPTD PPA, oknum guru yang diduga sebagai pelaku saat ini telah dinonaktifkan dan tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas di lingkungan sekolah.

Adapun keputusan terkait status kepegawaiannya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. ‎Hingga kini, kasus tersebut juga belum dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum. Meski demikian, UPTD PPA menegaskan siap memberikan pendampingan apabila korban dan keluarganya memutuskan menempuh proses hukum. (zal)

Related Articles

Back to top button