Purwakarta
Trending

2 Pelaku Pembacokan Remaja di Purwakarta Ditangkap Polisi

PURWAKARTA, RAKA – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembacokan yang menewaskan seorang remaja berinisial AF (16), warga Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, di Jalan Raya Sadang–Subang, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Kedua pelaku yang diamankan ternyata masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Sebelum penangkapan dilakukan, Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi identitas para pelaku dan terus melakukan pengejaran.

“Identitas para pelaku sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran. Motif kejadian juga masih kami dalami,” ujar Made saat proses penyelidikan.

Di tengah proses penyelidikan, keluarga korban berharap polisi segera mengungkap kasus tersebut. Apris, salah seorang keluarga korban, mengaku pihak keluarga belum mengetahui siapa pelaku maupun motif penyerangan terhadap keponakannya.

“Kami berharap polisi segera menangkap para pelaku dan mengungkap kasus ini,” katanya.

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Purwakarta akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku, yakni O.A. (15) dan K.R. (17). Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Purwakarta.

Kasi Humas Polres Purwakarta, Iptu Tini, membenarkan bahwa pelaku dalam perkara tersebut hanya berjumlah dua orang, meski video amatir yang beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah orang berada di lokasi kejadian.

“Iya betul, hanya dua saja,” kata Tini saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026).

Tini mengatakan, pengungkapan kasus dalam waktu singkat merupakan hasil kerja cepat penyidik setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan dua terduga pelaku untuk menjalani proses hukum. Kami berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sebelum kejadian korban bersama tiga rekannya baru saja melakukan transaksi cash on delivery (COD) untuk membeli senjata tajam jenis celurit di wilayah Kabupaten Subang.

Saat perjalanan pulang melintasi Jalan Raya Sadang–Subang, Kecamatan Campaka, rombongan korban diduga dipepet oleh sejumlah orang yang datang menggunakan beberapa sepeda motor. Pertemuan itu kemudian berujung cekcok hingga terjadi pembacokan.

Polisi menduga korban dibacok menggunakan celurit yang baru saja dibelinya melalui transaksi COD tersebut. Korban mengalami luka bacok serius dan sempat dilarikan ke RSUD Bayu Asih Purwakarta, namun meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Tini mengatakan penyidik masih terus mendalami seluruh fakta dan alat bukti guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Polres Purwakarta juga mengajak masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak dan remaja, memperkuat pendidikan karakter di lingkungan keluarga maupun sekolah, serta mengedepankan penyelesaian konflik tanpa kekerasan.

“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Purwakarta. Berkas perkara akan diproses sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak dan selanjutnya dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum,” tutur Tini.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan enam unit telepon genggam, satu bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam tindak pidana, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (yat)

Related Articles

Back to top button