Disnakertrans Karawang Tegaskan Seluruh Layanan Gratis, Masyarakat Diminta Manfaatkan Jalur Resmi

KARAWANG, RAKA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang menegaskan seluruh pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan masyarakat tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan instansi dan meminta imbalan dalam pengurusan layanan ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang Rosmalia Dewi mengatakan, seluruh pelayanan di Disnakertrans diberikan secara cuma-cuma sesuai ketentuan yang berlaku.
”Layanan di Disnakertrans Kabupaten Karawang gratis tanpa dipungut biaya,”katanya, Kamis (9/7).
Ia menjelaskan, layanan yang tersedia di Disnakertrans cukup beragam, mulai dari pengesahan Peraturan Perusahaan (PP), persetujuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pelayanan Pekerja Migran Indonesia (PMI), penerbitan Kartu AK-1 atau kartu kuning, pengesahan perjanjian pemagangan, pelatihan kerja di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK), hingga rekomendasi pendirian Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Rosmalia mengimbau, masyarakat untuk memanfaatkan seluruh layanan resmi yang disediakan Disnakertrans Karawang melalui prosedur yang telah ditetapkan. Menurutnya, pelayanan diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, transparan, dan profesional.
”Silakan manfaatkan layanan resmi Disnakertrans Kabupaten Karawang. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk mendukung terwujudnya Karawang yang lebih maju,”tutupnya. (zal)



