KARAWANG, RAKA – Fenomena masyarakat yang berbondong-bondong mengubah status pekerjaan pada dokumen kependudukan demi berharap menjadi penerima bantuan sosial (bansos) mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Karawang dengan menegaskan perubahan data administrasi kependudukan tidak otomatis membuat seseorang berhak menerima bantuan.
Kepala Dinsos Kabupaten Karawang Agus Kurnia mengatakan, setiap perubahan data yang dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tetap akan melalui proses verifikasi dan validasi (verval) di lapangan sebelum ditetapkan sebagai Kelompok Penerima Manfaat (KPM).
“Perubahan dokumen kependudukan itu merupakan kewenangan Disdukcapil. Namun, ketika status pekerjaan seseorang berubah, kami tidak langsung percaya begitu saja. Kami tetap menerjunkan petugas untuk melakukan verifikasi dan validasi di lapangan,”katanya, Jumat (24/7).
Menurutnya, petugas akan memeriksa kondisi ekonomi warga berdasarkan kategori desil kemiskinan. Hanya masyarakat yang memenuhi kriteria desil 1 hingga desil 4 yang berpeluang memperoleh bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah. Warga yang tidak masuk kategori tersebut dipastikan tidak akan ditetapkan sebagai penerima bansos.
Untuk menjaga akurasi data, sambungnya, Dinsos melibatkan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat desa. Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya laporan mengenai dugaan penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran.
“Kami sering menerima laporan adanya warga mampu yang mendapat bantuan, sementara warga miskin justru tidak menerima. Laporan seperti itu langsung kami tindak lanjuti dengan pengecekan ke lapangan,” tegasnya.
Agus mencontohkan, proses pembaruan data di Kecamatan Telukjambe Barat yang dinilai berjalan baik. Warga yang dinilai sudah mampu langsung dicoret dari daftar penerima bantuan dan digantikan oleh warga lain yang lebih layak. Ia menjelaskan, pembaruan data penerima bansos di tingkat daerah dilakukan setiap hari, sedangkan usulan perubahan data kepada Kementerian Sosial dikirim secara berkala satu kali setiap bulan.
Selain itu, penetapan KPM juga harus melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang dipimpin kepala desa. Karena itu, objektivitas pemerintah desa dinilai menjadi kunci agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
”Kalau pemerintah desanya objektif, insyaallah datanya akan sangat baik. Namun, jika masih ada unsur kedekatan personal atau faktor subjektif lainnya dalam pendataan, tentu itu menjadi perhatian dan bahan evaluasi kami,”ujarnya.
Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan, masyarakat tidak perlu berharap bahwa perubahan status pekerjaan akan langsung membuat mereka menjadi penerima bansos. Menurutnya, penentuan penerima bantuan kini jauh lebih selektif karena mengacu pada hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan pemerintah.
”Bantuan itu tidak semudah mengubah status pekerjaan. Sekarang prosesnya lebih selektif, apalagi sedang ada pendataan. Nanti dari hasil pendataan itu akan ditentukan siapa yang benar-benar layak menerima bantuan. Jadi kalau mengajukan silakan saja, tetapi belum tentu mendapat bantuan,” ujarnya.
Aep menambahkan, pemerintah mempercayakan proses pendataan dan verifikasi kepada Badan Pusat Statistik (BPS) bersama tim yang melakukan validasi di lapangan sehingga penerima bansos benar-benar sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat. (zal)



