KARAWANG, RAKA – Polresta Karawang terus mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang. Saat ini, penyidik Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Petugas Pelayanan Perempuan dan Anak (PPO) masih melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap fakta dalam peristiwa tersebut.
Proses penyelidikan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Karawang. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, mulai dari pelapor, korban, saksi-saksi hingga pihak lain yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengatakan, pihaknya memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara juga dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Saat ini penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,”katanya, Minggu (2/8).
Ia menegaskan, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, proses penyelidikan membutuhkan waktu agar seluruh fakta dapat terungkap secara utuh dan objektif.
Polresta Karawang juga meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja sesuai prosedur yang berlaku. Kepolisian berkomitmen menyelesaikan penanganan perkara secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat hingga adanya kepastian hukum. (zal)



