
KARAWANG, RAKA – Sebanyak 209 pedagang di kawasan Pasar dan Terminal Cikampek, Kabupaten Karawang, menerima surat peringatan pertama (SP1) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, Selasa malam (4/8). Pemberian SP1 dilakukan sebagai langkah awal penataan pedagang yang beraktivitas di sepanjang kawasan tersebut.
Camat Cikampek Adi Firmansyah mengatakan, pemberian SP1 dilakukan bersama unsur Kecamatan Cikampek, UPTD Pasar, Satpol PP Kecamatan, serta sejumlah perangkat lainnya. Penertiban menyasar pedagang yang berada di depan pasar dan terminal, mulai dari kawasan rel kereta api arah Bandung hingga depan Mitsubishi.
“Selasa malam kami berada di sekitar terminal dan Pasar Cikampek. Kami bersama Kepala UPTD Pasar, Satpol PP Kecamatan, Kasi Kesos dan staf melaksanakan pemberian surat peringatan satu,” katanya, Rabu (5/8).
Menurutnya, seluruh pedagang yang menjadi sasaran penertiban menerima SP1 dengan kondusif. Sebanyak 209 pedagang telah mendapatkan surat peringatan tersebut.
“Alhamdulillah berjalan kondusif, para pedagang juga menerima dengan baik. Ada 209 pedagang yang tadi sudah menerima SP1,” ujarnya.
Adi menjelaskan, SP1 tersebut berlaku selama tiga hari. Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada tindak lanjut, tahapan penertiban akan dilanjutkan dengan pemberian SP2 hingga SP3.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Karawang Acep Supriadi mengatakan, pemberian SP1 merupakan bagian dari upaya mendukung normalisasi saluran drainase di kawasan Pasar Cikampek.
Menurutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang akan melaksanakan pekerjaan normalisasi drainase Pasar Cikampek. Penataan tersebut dilakukan untuk meningkatkan fungsi saluran air sekaligus mengurangi potensi genangan dan banjir.
“Pemberian SP1 ini dalam rangka meningkatkan fungsi saluran drainase serta mengurangi potensi genangan dan banjir di kawasan Pasar Cikampek. Dinas PUPR akan melaksanakan pekerjaan normalisasi drainase,” kata Acep.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, masih ditemukan pedagang yang berjualan, menempatkan lapak, maupun bangunan semi permanen di atas dan sepanjang saluran drainase. Keberadaan lapak dan bangunan tersebut dinilai dapat menghambat akses alat maupun petugas dalam melaksanakan pekerjaan normalisasi drainase.
”Dengan pemberian SP1, para pedagang diminta menindaklanjuti peringatan tersebut agar proses penataan dan normalisasi drainase dapat berjalan sesuai rencana,”tutupnya. (zal)



