Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HEADLINE
Trending

Hindari Razia UPPKB, Truk Berhenti di Bahu Jalan Karawang

KARAWANG, RAKA-  Sejumlah kendaraan angkutan barang memilih berhenti di bahu jalan saat petugas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balonggandu melakukan pemeriksaan. Kendaraan yang berhenti tersebut diduga menghindari pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen maupun potensi kelebihan muatan.‎

‎Petugas UPPKB Balonggandu Encep Bahrul Hayat mengatakan, fenomena tersebut masih kerap terjadi ketika kegiatan pemeriksaan kendaraan angkutan barang berlangsung.

‎“Kadang-kadang mereka menghindar. Jadi ketika kita operasional, mereka berhenti di bahu jalan. Ibaratnya seperti kucing-kucingan,” katanya, Selasa (11/8).‎

‎Menurutnya, keberadaan kendaraan yang berhenti di bahu jalan juga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas. Selain menyebabkan kemacetan, kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama tabrak belakang. ‎

Encep menjelaskan, UPPKB memiliki fungsi utama melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang. Setiap kendaraan angkutan barang, baik dalam kondisi bermuatan maupun kosong, wajib masuk ke jembatan timbang untuk menjalani pemeriksaan.

‎“Fungsi jembatan timbang itu sebagai pengawasan mobil angkutan barang. Mau isi, mau kosong, wajib masuk jembatan timbang,” ujarnya.

‎Pemeriksaan tidak hanya menyangkut berat kendaraan, tetapi juga kelengkapan dokumen dan kelayakan operasional. Apabila kendaraan tidak mengalami kelebihan muatan, petugas akan melanjutkan pemeriksaan terhadap dokumen kendaraan. ‎

Menurut Encep, dokumen yang sudah tidak berlaku dapat menjadi persoalan karena berkaitan dengan kelayakan kendaraan untuk beroperasi. Salah satunya adalah dokumen uji berkala atau KIR.

‎“Kalau dokumennya lupa diperpanjang, berarti sudah mati. Kelayakan kendaraannya diragukan, belum disebut layak operasional,” jelasnya.‎

‎Untuk kendaraan yang sengaja berhenti di bahu jalan guna menghindari pemeriksaan, Encep mengatakan kewenangan penertibannya berada pada kepolisian apabila sudah berada di luar radius kewenangan UPPKB. ‎Pihak UPPKB bersama kepolisian setempat, kata dia, telah berulang kali memberikan imbauan kepada pengemudi agar tidak menghentikan kendaraan di bahu jalan.

‎“Sudah sering diimbau oleh Polsek juga. Jangan berhenti di bahu jalan karena bisa mengakibatkan kecelakaan, tabrak belakang, dan kemacetan,”terangnya.‎

‎Sementara terkait penindakan kendaraan yang mengalami kelebihan muatan atau dimensi, Encep mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi sesuai instruksi pimpinan. ‎

Penindakan elektronik terhadap pelanggaran over dimension over load (ODOL) direncanakan mulai diterapkan pada 1 Januari 2027. ‎“Nanti untuk overload dan over dimensi kita berlakukan mulai 1 Januari 2027. Untuk sementara masih sosialisasi,” ungkapnya.

‎‎Meski demikian, apabila ditemukan pelanggaran yang dinilai signifikan dan membahayakan kepentingan umum, tindakan tetap dapat dilakukan. Misalnya, tata cara pemuatan barang yang berlebihan hingga mengganggu pandangan pengemudi atau membahayakan pengguna jalan lain. ‎

“Kalau pelanggarannya signifikan, terlalu mencolok dan membahayakan kepentingan umum, bisa ditindak,” tegasnya.

‎Ke depan, pengawasan juga akan didukung sistem penindakan elektronik. Di kawasan jembatan timbang terdapat perangkat Weigh in Motion (WIM) serta Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang dapat mendeteksi kendaraan dan mencatat pelanggaran. (zal)

Related Articles

Back to top button