
PURWAKARTA, RAKA – Minat masyarakat Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, untuk menunaikan ibadah haji masih tinggi meski harus menghadapi masa tunggu keberangkatan hingga sekitar 31 tahun.
Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Purwakarta mencatat sebanyak 16.026 orang saat ini telah terdaftar sebagai calon jemaah haji reguler.
Jumlah tersebut tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Purwakarta. Dengan kuota keberangkatan yang hanya berada di kisaran 500-an jemaah setiap tahun, antrean keberangkatan pun menjadi panjang.
Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Purwakarta H Syamsi Mufti mengatakan, angka masa tunggu tersebut berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
“Dari data Siskohat memang ada potensi menunggu haji itu sampai 31 tahun, karena jumlah calon haji kita berdasarkan data terakhir kemarin itu sekitar 16.026 orang, jadi memang antreannya banyak,” ujar Syamsi, Senin (24/8/2026).
Menurut Syamsi, panjangnya masa tunggu tidak menyurutkan keinginan masyarakat Purwakarta untuk mendaftarkan diri sebagai calon jemaah haji.
Setiap hari, kata dia, rata-rata terdapat sekitar lima hingga 10 orang yang datang untuk melakukan pendaftaran haji reguler.
“Alhamdulillah, antusiasme masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk mendaftar haji reguler semakin meningkat. Hampir setiap hari ada masyarakat yang datang untuk melakukan pendaftaran di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta,” katanya.
Tingginya jumlah pendaftar tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat daftar tunggu haji di Purwakarta terus panjang. Di sisi lain, kuota keberangkatan yang tersedia setiap tahun masih terbatas.
Pada 2026, sebanyak 470 jemaah asal Purwakarta mendapatkan kesempatan berangkat ke Tanah Suci.
Sementara itu, kuota haji Kabupaten Purwakarta untuk 2027 diperkirakan meningkat menjadi sekitar 630 jemaah.
Namun, Syamsi menyebut angka tersebut masih bersifat sementara. Jumlah kuota masih dapat berubah mengikuti perkembangan dan pergerakan data di tingkat Provinsi Jawa Barat hingga jadwal keberangkatan ditetapkan.
Kenaikan kuota tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi panjangnya masa tunggu calon jemaah haji, meskipun jumlah pendaftar yang masuk setiap tahun juga terus bertambah.
Syamsi menilai panjangnya masa tunggu bukan alasan bagi masyarakat untuk menunda pendaftaran. Menurut dia, keputusan mendaftar haji merupakan bagian dari ikhtiar untuk menjalankan rukun Islam kelima.
“Bahwa mendaftar diri sebagai calon haji itu bagian dari ikhtiar dalam menjalankan rukun Islam yang kelima. Semakin cepat mendaftar, semakin cepat pula memperoleh nomor porsi keberangkatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengatakan relatif sedikit calon jemaah yang membatalkan pendaftaran. Kondisi tersebut turut membuat daftar tunggu tetap panjang.
Di tengah tingginya minat masyarakat, Kemenhaj Purwakarta menyatakan terus melakukan pembenahan pelayanan kepada masyarakat, termasuk memberikan informasi mengenai proses pendaftaran serta penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Kami terus meningkatkan pelayanan agar para calon haji maksimal, terlebih sudah adanya Kementerian Haji,” ungkap Syamsi.
Syamsi mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai haji maupun umrah agar memperoleh informasi langsung dari kantor Kemenhaj Purwakarta.
Hal itu dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memerlukan informasi terkait haji maupun umrah agar datang langsung ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta di Jalan Veteran, tepatnya dekat Kantor KUA Kecamatan Purwakarta. Petugas kami siap memberikan pelayanan dan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Syamsi. (yat)



