
KARAWANG, RAKA – Pemerintah Kabupaten Karawang mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Digital Serentak Tahun 2026. Tahapan persiapan telah ditetapkan dan mulai dilaksanakan sejak 24 Agustus 2026.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Puryanto mengatakan, tahapan awal Pilkades Serentak 2026 difokuskan pada pembentukan panitia serta perangkat pendukung pemilihan.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pembentukan Panitia Pilkades Serentak dilaksanakan pada 24 hingga 26 Agustus 2026. Pada tahap ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lama menjadi pihak yang melaksanakan pembentukan panitia. Selanjutnya, pada 27 Agustus 2026 dilakukan pembentukan pembantu panitia pemilihan, khususnya petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih.
”Penyelenggaraan Pilkades ini diawali dengan tahapan persiapan, termasuk pembentukan panitia dan petugas pendukung. Semua tahapan harus dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,”katanya, Selasa (25/8).
Setelah itu, pada 28 Agustus hingga 10 September 2026, panitia Pilkades akan melanjutkan proses pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta anggota perlindungan masyarakat. Puryanto menegaskan, kesiapan panitia menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan seluruh tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Karawang 2026 dapat berjalan tertib, aman dan demokratis.
“Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga setiap tahapan Pilkades dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan ruang bagi masyarakat desa untuk menentukan pilihan secara langsung,”terangnya.
Pelaksanaan Pilkades Serentak tersebut menjadi bagian dari agenda Pemerintah Kabupaten Karawang dalam memastikan proses pemilihan kepala desa berlangsung secara terencana dengan melibatkan unsur pemerintahan desa dan masyarakat. (zal)



