
PURWAKARTA, RAKA – Gunung Sembung di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah muncul persoalan mengenai status lahan dan pembebasan tanah yang dikaitkan dengan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Persoalan tersebut mencuat setelah sebuah spanduk berisi tuntutan warga dipasang di kawasan Gunung Sembung bertepatan dengan pengibaran bendera merah putih raksasa pada Senin (17/8/2026). Spanduk itu mempertanyakan status kepemilikan lahan sekaligus keberadaan uang pembebasan tanah yang disebut mencapai Rp13,9 miliar.
Spanduk tersebut bertuliskan, “Mari Selamatkan Gunung Sembung dari Mafia Tanah. Gunung Sembung Milik Negara Bukan Milik Oknum. Ke Mana Uang Pembebasan Tanah Gunung Sembung? Dari Proyek KCIC Rp13,9 M.”
Kepala Desa Sukajaya, Nirwan Hermawan, mengatakan persoalan lahan tersebut bukan perkara baru. Menurut dia, persoalan telah berlangsung sejak 2013-2014.
Ia mempertanyakan proses munculnya akta jual beli (AJB) atas nama 15 warga yang kemudian disebut menjadi dasar dalam proses pembebasan lahan.
Menurut Nirwan, pada 2013 terdapat 15 warga yang menandatangani dokumen di Balai Desa Sukajaya dan menerima uang kerohiman sebesar Rp1,5 juta.
“Statusnya waktu itu yang 2013 ada penanda tanganan uang kerohiman di Balai Desa Sukajaya. Warga yang 15 orang itu menerima uang Rp1,5 juta,” kata Nirwan di Gunung Sembung, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, warga saat itu disebut sebagai penggarap dan diminta menyerahkan KTP untuk kemudian dikumpulkan di balai desa.
“Siapa sih warga-warga kampung ketika dipinta KTP cukup bilang penggarap dapat uang. Ambil semua KTP, dikumpulin di balai desa, tanda tangan. Di situ jelas uang kerohiman ganti garapan,” ujarnya.
Namun, Nirwan menyebut pada 2014 muncul AJB atas nama 15 warga tersebut.
“2014 timbul lah AJB atas nama warga saya 15 orang. Dan warga saya ada yang kelainan dari mata pun, tanda tangannya bagus. Sedangkan di KTP beda. Orang yang di Arab Saudi ada pendatangannya,” katanya.
Ia kemudian mempertanyakan dasar AJB tersebut karena dokumen itu disebut digunakan dalam proses pembebasan lahan.
“Yang jadi permasalahan, saya tidak akan mengungkit masalah hak legalitas ya. KCIC membeli dikarenakan ada AJB kan, tapi dasar AJB-nya ada di mana dan ini gunung punya siapa?” ujar Nirwan.
Menurut dia, masyarakat setempat selama ini mengetahui Gunung Sembung sebagai tanah negara.
“Iya gini, nenek moyang di sini taunya gunung ini ya gunung pemiliknya ya negara. Dulunya juga ada tambang aktif, ada klaser, ada PT-PT berarti bayar income ke negara,” katanya.
Nirwan kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan proyek KCJB. Menurutnya, pembangunan proyek tersebut membutuhkan trase dan terowongan di bawah kawasan Gunung Sembung.
“Nah dari 2019 itu timbulah ada proyek KCIC. Dari proyek KCIC itu membutuhkan trase di bawah gunung, itu ada terowongan. Di bawah gunung ini ada terowongan, nah itu dibayar oleh KCIC, dibebaskan,” ujarnya.
Ia menyebut nilai pembebasan lahan tersebut mencapai sekitar Rp13,9 miliar.
“Dibebaskan oleh KCIC dengan total Rp13,9 miliar sekian lah. Uang itu kan dititipkan di pengadilan,” kata Nirwan.
Dari persoalan tersebut, Nirwan mempertanyakan keberadaan uang pembebasan lahan.
“Kenapa sih belum ada inkrah hukum uang itu sudah ke seseorang tertentu?” ujarnya.
Ia juga menyoroti perbedaan nilai yang tercantum dalam AJB dengan uang yang menurutnya diterima oleh 15 warga.
“Bukan, yang 15 orang itu warga saya. Warga saya, tercantum di AJB itu kan ada Rp390 juta, ada Rp200 juta, tapi cuma menerima uang Rp1,5 juta. Nah, nggak sesuai,” katanya.
Menurut Nirwan, uang yang diterima warga merupakan uang kerohiman sebagai pengganti garapan.
“Warga saya cuma menerima uang Rp1,5 juta dan ada yang Rp1 juta. Itu pun juga uang kerohiman ganti garapan. Kalau misalnya ada tanaman pisang, atau apa, itu uang ganti garapan,” ujarnya.
Ia menegaskan warga tersebut tidak merasa memiliki tanah di kawasan Gunung Sembung.
“Nah, warga saya tidak merasa memiliki tanah ini. Karena ini mah tanah negara,” kata Nirwan.
Nirwan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan sehingga kawasan Gunung Sembung dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Ya selamatkan, ini kan sudah dijual belikan, sudah tercantum AJB, ya selamatkan oleh negara dong. Maksudnya ini udah ada suratnya, ini tanah negara kok. Dikembalikan ke pemerintahan, balikin ke masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, kawasan Gunung Sembung dapat dikembangkan menjadi tempat wisata sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.
“Ini untuk masyarakat supaya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, untuk tempat wisata untuk menghidupkan masyarakat,” katanya.
Nirwan juga menyebut sebagian besar warga di sekitar Gunung Sembung sebelumnya menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan batu.
“Jadi warga saya itu 95 persen warga khusus Gunung Sembung mencari nafkah di sini kan, sebagai kuli batu tambang aktif. Sedangkan sejak ada proyek KCIC mati, mau bawa ke mana masyarakat saya, sedangkan gunung ini sudah dikuasai oleh oknum tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan masih terdapat aktivitas pertambangan ilegal di bagian belakang kawasan tersebut meski pemerintah desa telah mengeluarkan surat penutupan.
“Ada yang ilegal-ilegal di belakang. Saya udah keluarin surat penutupan dari desa, tapi mereka masih bandel. Saya akan terus, saya akan lawan,” kata Nirwan.
Nirwan juga meminta pemerintah pusat maupun daerah memberikan perhatian terhadap persoalan lahan di wilayah Sukajaya.
“Ya itu kasus 2013-2014, tolong pada dinas terkait terutama Bapak Aing, Bapak Kang Dedi Mulyadi, tolong kami di wilayah Sukajaya banyak lahan tidur tapi dikuasai oleh oknum-oknum tersebut,” ujarnya.
Ia kemudian menyebut adanya lahan sekitar 70 hektare di Citapen yang menurutnya merupakan tanah negara eks-Arjasari.
“Satu di daerah Citapen ada 70 hektare, itu tanah milik negara ex-Arjasari tapi masyarakat tidak bisa menikmatinya, itu tidak jelas statusnya,” katanya.
Untuk Gunung Sembung, Nirwan kembali meminta pemerintah menyelamatkan kawasan tersebut.
“Dan ini Gunung Sembung jelas ini sudah dijual oleh oknum tersebut kepada KCIC,” ujarnya.
Ia juga meminta media dan konten kreator ikut menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah.
“Nah ini tolong makanya tolong semua para media konten kreator. Tolong sampaikan kepada pemerintahan pusat ataupun daerah ataupun provinsi, daerah ataupun provinsi, tolong gunung sungguh ini. Tolong Gunung Sembung ini selamatkan Gunung Sembung ini,” katanya.
Menurut Nirwan, Gunung Sembung memiliki arti penting bagi masyarakat setempat.
“Gunung Sembung ini nyawa warga kami. Ini nyawa warga kami. Gunung Sembung ini nyawa warga kami. Habis Gunung Sembung habislah nyawa warga kami,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pengadaan Tanah ATR/BPN Purwakarta, Giarno, memberikan penjelasan mengenai lahan yang berkaitan dengan pembangunan jalur kereta cepat.
Menurut Giarno, proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalur KCIC dilakukan pada 2017-2018. Saat ini, status tanah yang digunakan untuk jalur dan terowongan tersebut tercatat sebagai milik PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).
“Kalau yang dari terowongan dan jalur kereta itu memang kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan jalur KCIC pada tahun 2017-2018. Itu sekarang status tanahnya sudah milik PT PSBI (Pilar Sinergi BUMN Indonesia),” kata Giarno saat ditemui, Kamis (20/8/2026).
Namun, Giarno mengatakan status lahan Gunung Sembung secara keseluruhan perlu dipastikan terlebih dahulu berdasarkan batas kawasan yang dimaksud.
Menurutnya, data pertanahan yang dimiliki ATR/BPN berbasis bidang tanah sehingga diperlukan identifikasi secara spesifik.
“Kalau status lahan Gunung Sembung harus dipastikan kawasannya dari mana sampai mana, masuknya berapa desa, di kami itu informasi tanah basisnya per bidang,” ujarnya. (yat)



