KARAWANG, RAKA – Insiden Kereta Api (KA) 68 Malabar relasi Bandung–Malang yang tertemper truk di JPL 295 Klaten, wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta, Kamis (27/8) dini hari, menjadi pengingat pentingnya disiplin dan kewaspadaan masyarakat saat berada di jalur maupun perlintasan kereta api.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 01.25 WIB tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, lokomotif KA Malabar harus dievakuasi dan diganti. Dampaknya, sebanyak 14 perjalanan kereta api mengalami keterlambatan dan KAI harus melakukan normalisasi jalur serta memberikan service recovery kepada pelanggan sesuai ketentuan.
Manager Humas Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan berdasarkan informasi sementara, truk yang terlibat dalam insiden tersebut mengalami mogok saat berada di perlintasan. Menurutnya, kejadian tersebut harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pengguna jalan agar memastikan kendaraan dalam kondisi laik sebelum digunakan, terutama ketika akan melintasi perlintasan kereta api.
“Pastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan sebelum digunakan. Apabila kendaraan mengalami gangguan atau mogok di perlintasan, segera keluar dari kendaraan, menjauh dari jalur, memperingatkan pengguna jalan lainnya, dan melaporkannya kepada petugas,”katanya, Kamis (27/8).
Ia menegaskan masyarakat tidak boleh memaksakan kendaraan melintas apabila kondisinya tidak prima. Sebab, gangguan kendaraan di perlintasan dapat membahayakan keselamatan sekaligus mengganggu perjalanan kereta api. Sementara itu, berdasarkan pemantauan hingga Kamis (27/8), belum terdapat perjalanan kereta api yang tiba di wilayah Daop 1 Jakarta dalam kondisi terlambat akibat insiden KA Malabar di Klaten.
Franoto menjelaskan, setiap kejadian di jalur maupun perlintasan sebidang harus menjadi pembelajaran bersama untuk memperkuat budaya keselamatan. Menurutnya, keselamatan manusia harus menjadi prioritas utama.
“Hal terpenting dari setiap kejadian adalah keselamatan manusia. Tidak ada perjalanan atau kepentingan apa pun yang lebih berharga daripada nyawa,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap kecelakaan di perlintasan sebatas peristiwa “kereta menabrak”. Sebab, dalam banyak kejadian, kereta api sedang melaju di jalurnya ketika orang atau kendaraan memasuki ruang operasional kereta api.
“Kereta api memiliki karakteristik berbeda dengan kendaraan jalan raya. Kereta tidak dapat berbelok untuk menghindari hambatan dan membutuhkan jarak pengereman panjang untuk berhenti sepenuhnya,” jelasnya.
Menurut Franoto, masinis tidak selalu dapat menghentikan kereta secara mendadak ketika melihat orang atau kendaraan berada di jalur. Karena itu, kewaspadaan pengguna jalan sebelum memasuki perlintasan menjadi sangat penting. Dampak kecelakaan juga tidak hanya berupa kerusakan kendaraan yang terlibat. KAI dapat mengalami kerusakan sarana seperti lokomotif dan rangkaian kereta, hingga prasarana berupa rel, bantalan, persinyalan dan fasilitas perlintasan.
Selain itu, kejadian juga dapat memicu keterlambatan berantai terhadap perjalanan kereta api lainnya. KAI harus melakukan pengaturan pola operasi, memberikan informasi kepada pelanggan, menangani keluhan hingga memberikan service recovery apabila keterlambatan memenuhi ketentuan.
“Dampaknya bukan semata-mata kerugian perusahaan. Ada ribuan pelanggan yang waktu perjalanan, pekerjaan, pendidikan, agenda keluarga, maupun perjalanan lanjutannya ikut terganggu,” kata Franoto.
Berdasarkan data KAI Daop 1 Jakarta, sepanjang 1 Januari hingga 21 Agustus 2026 tercatat sebanyak 133 kejadian yang melibatkan orang di jalur dan ruang operasional kereta api. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 orang mengalami luka ringan, 20 orang luka berat, dan 103 orang meninggal dunia. Sebanyak 128 kejadian atau 96,2 persen terjadi di jalur kereta api. Kemudian tiga kejadian atau 2,3 persen terjadi di perlintasan dan dua kejadian atau 1,5 persen terjadi di area stasiun.
Sementara itu, pada periode 2 Januari hingga 20 Agustus 2026 tercatat 52 kejadian yang melibatkan kendaraan. Akibatnya, 15 orang mengalami luka ringan, 12 orang luka berat dan 25 orang meninggal dunia.
“Angka tersebut bukan sekadar statistik. Di balik setiap angka terdapat keluarga, sahabat, dan orang-orang terdekat yang kehilangan atau harus merawat anggota keluarganya. Karena itu, pencegahan harus menjadi kepedulian kita bersama,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan patroli dan pengamanan jalur, sosialisasi keselamatan, pemasangan rambu dan media imbauan, penyampaian pengumuman serta kampanye keselamatan melalui berbagai kanal komunikasi.
Edukasi juga dilakukan kepada pengendara sepeda motor, pengemudi kendaraan roda empat, pengemudi angkutan umum, pelajar, komunitas hingga masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api.
KAI Daop 1 Jakarta turut berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, pemerintah daerah, kepolisian, TNI dan aparat kewilayahan dalam penertiban serta penutupan perlintasan liar. Franoto mengingatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup demi menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
“Kami meminta masyarakat tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup dan tidak membuat akses baru secara ilegal. Perlintasan liar tidak dilengkapi perangkat keselamatan yang memadai sehingga risikonya sangat tinggi,” tegasnya.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup atau terdapat tanda lainnya. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Berhentilah sebelum perlintasan, tengok kanan dan kiri, dengarkan tanda kedatangan kereta api, dan pastikan jalur benar-benar aman. Jangan menerobos palang, jangan melawan arah, serta jangan menggunakan telepon seluler yang dapat mengurangi konsentrasi,”ujarnya.
Ia juga mengingatkan, masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur kereta api, termasuk berjalan, duduk, bermain, berolahraga maupun membuat konten. “Jalur kereta api bukan ruang publik, melainkan ruang khusus untuk operasional perjalanan kereta api. Lebih baik berhenti beberapa menit daripada kehilangan masa depan,” tutupnya. (zal)



