Radarkarawang.id- Perubahan besar dalam organisasi Nahdlatul Ulama (NU), hasil voting Muktamar ke-35 NU: AHWA dipilih untuk pemilihan ketua umum PBNU.
Mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU akhirnya menggunakan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) setelah voting alot.
Sebanyak 552 suara perwakilan PWNU dan PCNU seluruh Indonesia mengikuti pemungutan suara tersebut, dengan hasil 401 suara memilih perubahan mekanisme.
Sebanyak 150 suara memilih mekanisme sebelumnya, sementara satu suara lainnya tidak sah dalam pemungutan suara tersebut pada muktamar.
Ketua Sidang Muktamar ke-35 NU, Prof Muhammad Nuh, menyampaikan hasil penghitungan suara tersebut langsung di hadapan seluruh peserta muktamar.
“Total suara 552, sudah sesuai dengan data. Dengan opsi A tetap 150, opsi B 401. Tidak sah 1. Berarti jumlahnya pas,” kata ketua sidang Prof Muhammad Nuh.
Hasil voting tersebut menunjukkan mayoritas peserta mendukung opsi perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui sistem Ahlul Halli wal Aqdi.
Muhammad Nuh menyebut hasil voting tersebut sebagai realitas yang harus seluruh peserta Muktamar ke-35 NU terima bersama dengan lapang.
“Oleh karena itu, dengan segala hormat inilah realitas yang kita terima,” ucapnya.
Muhammad Nuh kemudian menegaskan hasil akhir voting menetapkan opsi perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU.
“Pemilihan opsi telat kita tetapkan yaitu opsi perubahan,” tutupnya.
Dengan keputusan tersebut, Muktamar ke-35 NU mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dari sistem pemilihan sebelumnya menjadi AHWA.
Para muktamirin memilih mekanisme AHWA melalui voting mayoritas, sehingga sistem tersebut menjadi dasar pemilihan Ketua Umum PBNU pada muktamar tersebut.(bhr/rk)



