Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HEADLINE
Trending

Kejari Karawang Buru Dalang Baru Kasus KPR Fiktif Rp 237 M

KARAWANG, RAKA- Kasus dugaan korupsi KPR fiktif senilai Rp 237 miliar di Karawang mulai membuka persoalan yang lebih luas. Setelah empat petinggi PT Bumi Arta Sedayu (BAS) ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kini menelusuri proses pencairan kredit di Bank Tabungan Negara (BTN).‎

‎Besarnya nilai kredit yang bermasalah tersebut menjadi perhatian penyidik. Sebab, pengajuan KPR semestinya melewati sejumlah tahapan verifikasi, mulai dari identitas calon debitur, kelengkapan dokumen hingga penilaian kelayakan kredit.‎

‎Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan penggunaan nama peminjam serta dokumen yang tidak sesuai dalam pengajuan KPR. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengetahui bagaimana kredit dapat diproses hingga pencairan.‎

‎Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam perkara tersebut.

‎“Kami tidak akan berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hari ini. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup terkait pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti,”katanya, Jumat (4/9).

‎‎Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyidik masih mengejar kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari lingkungan internal bank. Namun, hingga kini belum ada pegawai Bank BTN yang ditetapkan sebagai tersangka. ‎

‎Dedy menjelaskan, tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana serta sejumlah bukti yang ditemukan selama proses penyidikan. Penelusuran tersebut dilakukan untuk mengetahui pihak-pihak yang menerima maupun menikmati dana yang berasal dari perkara KPR fiktif tersebut.

‎Selain mengejar aliran dana, Kejari Karawang juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset. Salah satunya berupa uang senilai Rp 42.545.705.076 yang selanjutnya akan dititipkan ke rekening penampungan pada salah satu bank. ‎Penyidik juga menyita sejumlah aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.

Beberapa di antaranya merupakan unit ruko galeri yang diduga berkaitan dengan kegiatan penjualan serta proses pengajuan KPR. ‎Ruko lainnya juga disita karena diduga digunakan untuk kegiatan pemasaran, persiapan dokumen hingga manipulasi data dalam permohonan kredit.‎

‎Tak hanya itu, sebanyak 115 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) turut diamankan penyidik. Sertifikat tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni Bogor, Kabupaten Bogor, Bekasi, Serang dan Karawang. ‎Dari rangkaian penyitaan tersebut, penyidik berupaya mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara sekaligus menelusuri jejak aliran dana.‎

‎Kasus ini kini menyisakan pertanyaan besar mengenai proses pengajuan hingga pencairan KPR. Jika seluruh pengajuan menggunakan dokumen atau identitas yang bermasalah, penyidik perlu mengurai bagaimana kredit tersebut dapat melewati tahapan verifikasi hingga akhirnya dana dicairkan.
‎‎Kejari Karawang memastikan proses penyidikan masih berjalan.

Apabila nantinya ditemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain, termasuk pihak internal bank, penyidik menyatakan akan melakukan pengembangan perkara. ‎Dengan demikian, empat tersangka yang telah ditetapkan belum tentu menjadi akhir dari kasus dugaan korupsi KPR fiktif tersebut.

Arah penyidikan selanjutnya akan ditentukan dari hasil penelusuran aliran dana dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan.

‎”Jadi kami minta waktu. Mungkin nanti akan ada informasi mungkin di hari Senin, Selasa atau Rabu,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button
neue online casinos