
KARAWANG, RAKA – Pemerintah Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, mulai menyusun sejumlah prioritas pembangunan untuk Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2027. Penyusunan program dilakukan dengan menggali kembali usulan masyarakat yang belum terealisasi pada tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Desa Purwadana E. Heryana mengatakan, pembahasan usulan pembangunan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari perwakilan RT, tokoh masyarakat, unsur pendidikan, hingga kepala sekolah. Setiap RT juga mengirimkan perwakilan dalam proses pembahasan tersebut.
Menurutnya, sejumlah usulan masyarakat yang belum tertampung hingga 2025 kembali dihimpun dan dibahas di tingkat dusun untuk menentukan skala prioritas.
“Usulan-usulan masyarakat itu dihimpun dari program-program tahun-tahun sebelumnya sampai 2025 yang belum terakomodasi. Kita gali kembali, kita diskusikan di tiap-tiap dusun untuk menjadi rekomendasi yang kemudian diproses oleh desa,” katanya, Rabu (2/9).
Namun, Heryana mengakui kemampuan keuangan desa menjadi salah satu kendala dalam merealisasikan seluruh usulan masyarakat. Dengan anggaran yang terbatas, pemerintah desa harus memilah program berdasarkan tingkat urgensinya. Ia menegaskan, keterbatasan anggaran tidak boleh membuat pemerintah desa berhenti memperjuangkan kebutuhan masyarakat.
Program yang masih dapat dibiayai melalui APBDes akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa, sedangkan usulan lainnya akan diarahkan ke pemerintah daerah maupun lembaga terkait.
“Berkurangnya kemampuan keuangan, kita tidak berhenti sampai di situ. Kita harus terus berikhtiar. Mana yang bisa di-cover APBDes melalui bantuan dan kemampuan desa, dan mana yang harus diajukan ke dinas atau instansi,” ujarnya.
Salah satu contoh usulan yang muncul adalah perbaikan jalan lingkungan yang kondisinya mulai rusak akibat usia. Di sisi lain, terdapat pula kebutuhan pembangunan infrastruktur baru yang dinilai lebih mendesak. Heryana mengatakan, keterbatasan Dana Desa membuat seluruh kebutuhan tersebut tidak mungkin dibiayai sekaligus. Karena itu, pemerintah desa akan menentukan prioritas dan mengusulkan program yang belum mampu dibiayai melalui APBDes kepada pemerintah daerah.
“Dana desa tidak mungkin cukup untuk semuanya. Yang prioritas kita dahulukan. Untuk yang belum bisa dibiayai, kita arahkan ke PRKP atau kepada teman-teman anggota DPRD melalui pokok pikiran (pokir),” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Telukjambe Timur Diah Mira Desi, mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pembahasan RKPDes di Desa Purwadana. Menurutnya, forum tersebut dihadiri perwakilan dusun, RT, RW, serta keterwakilan perempuan. Ia menilai proses penyusunan program harus dilakukan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel agar pembangunan desa benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat.
“Pelaksanaan musyawarah di Desa Purwadana ini masyarakatnya antusias. Dihadiri perwakilan dusun, RT, RW, dan juga ada keterwakilan perempuan. Pelaksanaannya berjalan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel,” kata Diah.
Diah menjelaskan, usulan dari masing-masing dusun akan disusun berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan pagu anggaran indikatif 2026 sebagai salah satu dasar dalam penyusunan RKPDes 2027. Menurutnya, perencanaan anggaran desa harus dilakukan secara matang karena setiap dana yang masuk ke desa perlu diarahkan kepada program yang paling dibutuhkan masyarakat.
Untuk program ke depan, pembangunan infrastruktur menjadi salah satu perhatian utama, terutama jalan yang selama ini belum pernah mendapatkan perbaikan dari anggaran desa.
“Yang pertama salah satunya infrastruktur, bagaimana jalan yang lokasinya memang belum pernah mendapatkan perbaikan dari dana yang masuk ke desa,” ujarnya.
Selain infrastruktur, pemberdayaan masyarakat juga menjadi perhatian. Diah berharap program pemberdayaan yang belum mampu diakomodasi melalui anggaran desa dapat diteruskan melalui forum musyawarah di tingkat kecamatan.
“Yang kedua adalah pemberdayaan. Karena di Desa Purwadana pemberdayaannya memang bagus, kami berharap program-program yang tidak bisa diakomodasi di desa bisa disampaikan dalam musyawarah di tingkat kecamatan,”tutupnya. (zal)



