KARAWANG, RAKA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta memprogramkan peningkatan fasilitas keselamatan di 33 perlintasan sebidang yang dapat dilalui kendaraan roda empat sepanjang 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 lokasi telah memasuki tahap pekerjaan hingga 31 Agustus 2026. Pekerjaan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan teknis di masing-masing lokasi. Salah satu lokasi yang masuk dalam pekerjaan berada di Kabupaten Karawang, yakni perlintasan pada petak Klari–Kosambi, JPL 169 KM 72+103.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan program peningkatan fasilitas tersebut merupakan bagian dari upaya KAI memperkuat keselamatan perjalanan kereta api sekaligus pengguna jalan yang melintas di perlintasan sebidang.
“Pada tahun 2026 terdapat 33 titik yang masuk dalam program peningkatan fasilitas keselamatan perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta. Hingga akhir Agustus, 16 lokasi telah memasuki tahapan pekerjaan dengan progres yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan teknis masing-masing lokasi,” ujar Franoto.
Menurutnya, pekerjaan di sejumlah titik tidak dilakukan secara serentak karena setiap perlintasan memiliki karakteristik dan kebutuhan teknis yang berbeda. Tahapan pekerjaan meliputi pembersihan lahan atau land clearing, pemasangan bowplank, pekerjaan pondasi dan batu kali, pembangunan fasilitas sanitasi seperti biotank dan sumur resapan, penyediaan toren serta daya listrik, hingga pemasangan bangunan modular.
“Setiap lokasi memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu, tahapan pembangunan tidak selalu berlangsung secara bersamaan. KAI memastikan pekerjaan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi aktual lapangan, kesiapan lokasi, serta aspek teknis dan keselamatan,” jelasnya.
Adapun 16 lokasi yang telah masuk tahap pekerjaan tersebar di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Tangerang, Jakarta Barat, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Karawang, dan Kota Depok. Lokasi tersebut antara lain petak Lemah Abang–Kedunggede pada JPL 124 KM 51+733, JPL 126 KM 52+830, dan JPL 129 KM 55+390 di Kabupaten Bekasi. Kemudian petak Tambun–Cibitung JPL 98 KM 34+4/5, petak Tigaraksa–Cikoya JPL 156 KM 58+256 Kabupaten Tangerang, serta petak Kalideres–Poris KM 12+650 Jakarta Barat.
Selanjutnya petak Bojong Gede–Cilebut JPL 26C KM 43+272 Kabupaten Bogor, petak Pondokranji–Jurangmangu KM 21+524, Sudimara–Rawa Buntu KM 28+647, serta Cisauk–Cicayur JPL 98 KM 34+050 di wilayah Tangerang Selatan. Untuk wilayah Kota Tangerang, pekerjaan mencakup petak Poris–Batuceper JPL 23A KM 15+595, Batuceper–Tanah Tinggi KM 16+330, KM 16+710, dan KM 17+650.
Sementara satu titik lainnya berada di petak Pondokcina–Depok Baru KM 29+103 Kota Depok. Sementara itu, di Kabupaten Karawang, lokasi yang masuk progres pekerjaan berada di petak Klari–Kosambi, JPL 169 KM 72+103.
Sebelum pekerjaan dilakukan, sejumlah lokasi juga telah menjalani joint inspection bersama pihak terkait. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi aktual lapangan, kesiapan lahan, keberadaan fasilitas eksisting, akses menuju lokasi, serta kebutuhan penyesuaian teknis. Franoto menegaskan pembangunan fasilitas keselamatan tidak hanya mengejar kecepatan penyelesaian, tetapi harus memastikan fasilitas yang dibangun sesuai kondisi lapangan dan dapat berfungsi secara optimal.
“Pembangunan tidak semata-mata mengejar kecepatan penyelesaian. Yang lebih penting adalah memastikan fasilitas tersebut dibangun sesuai kebutuhan lapangan dan nantinya dapat berfungsi optimal dalam mendukung keselamatan,” katanya.
Di sisi lain, KAI mengingatkan peningkatan fasilitas keselamatan harus dibarengi dengan kedisiplinan masyarakat. Pengguna jalan tetap wajib berhati-hati ketika akan melintasi perlintasan sebidang, meskipun telah tersedia fasilitas keselamatan maupun petugas.
Franoto mengimbau masyarakat untuk mengurangi kecepatan, mematuhi rambu, serta berhenti dan memastikan kondisi aman dengan melihat ke kanan dan kiri sebelum melintasi jalur kereta api. “Jangan pernah memaksakan diri ketika kereta api akan lewat,” tegasnya.
KAI mengingatkan kereta api memiliki bobot dan rangkaian yang panjang sehingga membutuhkan jarak pengereman cukup jauh dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Karena itu, keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya bergantung pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas dan kewaspadaan saat melintas.
“Peningkatan fasilitas adalah salah satu bagian dari upaya keselamatan. Namun keselamatan di perlintasan membutuhkan peran bersama. Infrastruktur yang semakin baik harus diiringi kepatuhan terhadap aturan dan budaya tertib seluruh pengguna jalan,”tutupnya. (zal)



