
PURWAKARTA, RAKA – Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Ciawi, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, justru menjadi lokasi berdirinya objek wisata Watu Songo. Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan pemanfaatan lahan dan bagaimana pembangunan destinasi wisata tersebut dapat berlangsung di kawasan yang memiliki fungsi strategis bagi ketahanan pangan.
Hasil kajian teknis Pemerintah Kabupaten Purwakarta memastikan lokasi objek wisata Watu Songo masuk dalam kawasan LP2B. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kabupaten Purwakarta, Hadyanto Purnama, saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).
“Dari hasil kajian teknis telah memastikan bahwa lokasi objek wisata Watu Songo di Desa Ciawi, Kecamatan Wanayasa, masuk dalam kawasan LP2B,” ujar Hadyanto, Rabu (16/9/2026).
LP2B merupakan kawasan yang ditetapkan untuk mempertahankan keberlangsungan lahan pertanian pangan. Keberadaannya memiliki fungsi strategis dalam menjaga ketersediaan lahan pertanian dan mendukung ketahanan pangan.
Namun, di Desa Ciawi, kawasan tersebut kini menjadi lokasi objek wisata Watu Songo. Destinasi wisata alam yang berada di kawasan pegunungan Wanayasa itu memanfaatkan daya tarik lingkungan alam untuk menarik pengunjung.
Persoalan kemudian muncul ketika lokasi wisata tersebut dipastikan berada dalam kawasan LP2B. Pemanfaatan lahan untuk kegiatan nonpertanian pun menjadi sorotan karena harus memperhatikan ketentuan tata ruang dan regulasi perlindungan lahan pertanian.
Hadyanto mengatakan, kajian teknis yang dilakukan bersama instansi terkait tidak hanya memastikan status lahan Watu Songo, tetapi juga menelusuri dasar penetapannya sebagai kawasan LP2B.
Ia menegaskan, pemanfaatan kawasan LP2B tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
“Berdasarkan aturan dan undang-undang, kawasan LP2B tidak boleh dialihfungsikan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dispangtan Kabupaten Purwakarta memastikan tidak pernah menerbitkan rekomendasi pemanfaatan lahan tersebut untuk kegiatan wisata.
“Dispangtan tidak memberikan rekomendasi terkait pemanfaatan lahan tersebut untuk kegiatan wisata,” katanya.
Pernyataan ini menambah sorotan terhadap keberadaan Watu Songo. Jika dinas teknis tidak memberikan rekomendasi pemanfaatan lahan untuk wisata, maka dasar pembangunan dan pengoperasian objek wisata tersebut perlu dijelaskan secara terbuka.
Keberadaan bangunan dan aktivitas wisata Watu Songo di kawasan LP2B menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengawasan sejak awal pembangunan.
Bagaimana objek wisata tersebut dapat berdiri di kawasan yang berdasarkan kajian teknis masuk LP2B? Apakah status lahan telah diketahui sebelum pembangunan dilakukan? Dan siapa yang memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang sebelum aktivitas wisata berjalan?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan mengingat Pemkab Purwakarta melalui Dispangtan telah menyatakan tidak memberikan rekomendasi pemanfaatan lahan untuk kegiatan wisata.
Meski demikian, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi pembangunan, pihak yang menerbitkan persetujuan kegiatan, maupun dasar pemanfaatan lahan oleh pengelola Watu Songo.
Persoalan status lahan tersebut kemudian berujung pada penghentian sementara aktivitas wisata Watu Songo oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta.
Menurut Hadyanto, penghentian sementara dilakukan sampai aspek legalitas dan perizinan kegiatan wisata tersebut diselesaikan.
“Objek wisata tersebut telah dihentikan sementara oleh Satpol PP, katanya sebelum menyelesaikan legalitas dan perizinannya,” ujarnya.
Penghentian sementara ini menunjukkan bahwa persoalan Watu Songo tidak berhenti pada status lahan. Legalitas kegiatan wisata dan kesesuaian pemanfaatan ruang juga menjadi bagian yang harus diselesaikan.
Watu Songo memiliki potensi sebagai destinasi wisata alam karena berada di kawasan pegunungan Desa Ciawi, Kecamatan Wanayasa. Kawasan Wanayasa dikenal memiliki bentang alam perbukitan dan suasana sejuk yang menjadi daya tarik wisata.
Pengembangan wisata alam tentu dapat membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar. Namun, potensi tersebut perlu berjalan seiring dengan kepastian legalitas dan perlindungan lahan pertanian.
Jangan sampai pengembangan pariwisata justru menimbulkan persoalan baru karena berdiri di atas kawasan yang memiliki fungsi khusus untuk ketahanan pangan.
Status Watu Songo sebagai objek wisata di kawasan LP2B perlu dijelaskan secara menyeluruh oleh pemerintah daerah. Bukan hanya mengenai penghentian sementara, tetapi juga bagaimana proses pembangunan, pemanfaatan lahan, serta pengawasan dilakukan sejak awal.
Publik berhak mengetahui dasar pemanfaatan lahan tersebut, termasuk apakah terdapat persetujuan atau dokumen lain yang menjadi dasar pembangunan objek wisata.
Di sisi lain, keterangan dari pengelola Watu Songo dan Pemerintah Desa Ciawi masih diperlukan untuk menjelaskan kronologi pembangunan serta dasar pemanfaatan lahan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas wisata Watu Songo disebut masih dihentikan sementara. Persoalan legalitas dan status pemanfaatan lahan masih menunggu kejelasan dari pihak-pihak terkait. (yat)



