Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Purwakarta
Trending

Legalitas Izin Gereja Purwakarta Sesuai Aturan KemenHAM

PURWAKARTA, RAKA – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Jawa Barat menyebut persyaratan pendirian rumah ibadah umat Kristen Protestan Simalungun di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, telah ditempuh. Pernyataan itu disampaikan setelah dilakukan peninjauan lokasi dan pemeriksaan dokumen di tengah penolakan terhadap rencana pembangunan gereja tersebut.

Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail, mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan jajaran Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta untuk memeriksa dokumen persyaratan. Ia juga mendatangi lokasi rencana pembangunan guna melihat langsung kondisi di lingkungan sekitar.

“Setelah kami lihat, ini semua proses sudah ditempuh. Bahkan tadi saya ke lokasi mengecek warga di situ, di depannya tidak ada persoalan,” kata Hasbullah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, Jumat (9/10/2026).

Menurut Hasbullah, dokumen yang diperiksa mencakup persyaratan dukungan calon pengguna rumah ibadah, dukungan warga setempat, serta status tanah yang akan digunakan.

Ia menyebut terdapat lebih dari 90 calon pengguna rumah ibadah dan dukungan dari 60 warga setempat. Menurutnya, persyaratan tersebut telah ditempuh oleh pihak pemohon.

“Dibuktikan dengan rekomendasi ini, bahkan tadi sudah 90 lebih, kan persyaratan minimal itu kan 90 ya, dari masyarakat, kemudian 60 warganya dari jemaah itu mengusulkan. Dan itu sudah ditempuh, termasuk tentang status tanah dan sebagainya itu mereka sudah punya,” ujarnya.

Hasbullah juga menyampaikan bahwa kelompok umat tersebut telah melakukan sosialisasi selama lebih dari tiga tahun. Meski demikian, rencana pembangunan gereja masih mendapat penolakan dari sebagian pihak.

Ia menilai penolakan sejumlah orang tidak serta-merta mewakili sikap seluruh masyarakat di sekitar lokasi. Karena itu, menurutnya, penanganan persoalan tersebut perlu mempertimbangkan perlindungan hak setiap warga negara.

“Sekali lagi bahwa negara harus hadir, siapa pun tanpa memandang agama. Ketika ada perlakuan diskriminatif, tentu negara harus datang bisa memberi perlindungan kepada mereka secara hukum yang memenuhi syarat,” kata Hasbullah.

Ia menegaskan, KemenHAM berfokus pada aspek perlindungan hak asasi manusia. Sementara itu, persoalan ketertiban umum dan potensi konflik sosial menjadi ranah aparat penegak hukum serta pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

“Kami kan dari sisi HAM-nya saja bahwa negara itu perlu datang untuk melindungi HAM setiap warga,” ujarnya.

Kebebasan beragama dan menjalankan ibadah dijamin dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 22 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Adapun pendirian rumah ibadah harus mengikuti persyaratan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein menegaskan bahwa pendirian rumah ibadah harus diizinkan apabila seluruh persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi.

“Harus diizinkan, bukan akan diizinkan. Karena itu kan hak beribadah,” kata Om Zein, Kamis (8/10/2026).

Ia menyatakan pemerintah daerah tidak akan menghambat proses perizinan apabila pemohon telah memenuhi ketentuan. Namun, jika masih terdapat persyaratan yang belum lengkap, kekurangan tersebut harus diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.

Om Zein juga menyebut rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama telah diterbitkan. Meski demikian, dokumen dan pemenuhan persyaratan lainnya tetap perlu dipastikan melalui proses verifikasi.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu mencari solusi sesuai aturan agar persoalan pendirian rumah ibadah dapat diselesaikan tanpa mengabaikan hak warga untuk menjalankan ibadah.

Polemik pembangunan gereja di Desa Cikopo sebelumnya memicu aksi unjuk rasa. Pada Kamis (8/10/2026), ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Purwakarta mendatangi kantor pemerintah daerah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan rumah ibadah tersebut.

Sebelumnya, persoalan itu juga dibahas dalam musyawarah di Aula Desa Cikopo pada Minggu (20/9/2026). Namun, pertemuan tersebut berakhir ricuh setelah terjadi ketegangan di antara pihak-pihak yang hadir.

Hingga kini, pemenuhan persyaratan pendirian rumah ibadah dan penyelesaian keberatan masyarakat menjadi bagian penting dalam penanganan polemik tersebut. Kepastian administratif tetap harus mengacu pada hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku, sementara hak warga untuk menjalankan ibadah perlu mendapat perlindungan.(yat)

Related Articles

Back to top button