
PURWAKARTA, RAKA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Purwakarta mempertanyakan dasar hukum pengelolaan Gedung Olahraga (GOR) milik pemerintah daerah yang selama ini dioperasikan oleh Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI). Selain kejelasan kewenangan pengelolaan, DPRD juga menyoroti aliran dana dari pemanfaatan fasilitas olahraga tersebut.
Persoalan itu mencuat dalam rapat Banggar DPRD Purwakarta, Senin (12/10/2026). Para legislator meminta pemerintah daerah menelusuri dasar pengelolaan GOR, mekanisme pertanggungjawaban, hingga pencatatan penerimaan yang dihasilkan dari pemanfaatan aset tersebut.
Anggota Banggar dari Fraksi PKB, Alaiksalam, menilai terdapat ketidakjelasan kewenangan antarperangkat daerah dalam pengelolaan GOR. Pasalnya, aset fisik tersebut berada di bawah Dinas Pendidikan (Disdik), sedangkan operasionalnya dilakukan oleh PBSI. Sementara itu, urusan keolahragaan berada dalam lingkup Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan (Disporaparbud).
“Ini aset pemda, tapi dikelola PB PBSI di bawah Disdik. Dasar pengelolaannya apa, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya? Hal ini harus diperjelas, termasuk potensi penerimaannya bagi daerah,” tegas Alaiksalam.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar hukum yang menjadi landasan pengoperasian GOR oleh organisasi olahraga tersebut. Kejelasan itu dinilai penting agar pengelolaan aset milik daerah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian mengenai tanggung jawab setiap pihak.
Sorotan serupa disampaikan anggota Banggar Ceceng Abdul Qodir. Ia meminta Pemkab Purwakarta tidak hanya menyelesaikan persoalan dengan memindahkan pengelolaan aset dari satu dinas ke dinas lainnya.
Ceceng menilai perlu ada penelusuran menyeluruh terhadap pemanfaatan GOR selama ini, termasuk pemeriksaan dokumen pengelolaan dan pencatatan keuangannya.
“Siapa yang mengelola, atas dasar apa, dan yang paling penting, uang dari pemanfaatan GOR selama ini mengalir ke mana? Pemkab harus menelusuri secara terbuka, termasuk pencatatan dan pertanggungjawaban keuangannya,” ujar Ceceng.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan, mengaku baru mengetahui persoalan tata kelola GOR yang menjadi sorotan Banggar DPRD.
Sementara itu, Kepala Disporaparbud Purwakarta, Aep Durohman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat untuk mengajukan pengalihan pengelolaan GOR agar berada di bawah instansinya.
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pengalihan kewenangan antarorganisasi perangkat daerah. Pemerintah daerah juga perlu memastikan legalitas pengoperasian GOR oleh PBSI selama ini.
Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah apakah pengelolaan tersebut didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS), penugasan resmi, atau bentuk perizinan lain yang sah.
Selain dasar hukum pengelolaan, status penerimaan dari pemanfaatan GOR juga perlu diperjelas. Pemerintah daerah diminta memastikan apakah pungutan yang selama ini diterima masuk kategori retribusi daerah atau merupakan bentuk penerimaan lain dari pemanfaatan barang milik daerah (BMD).
Kejelasan tersebut diperlukan agar mekanisme pemungutan, pencatatan, dan pertanggungjawaban keuangan memiliki landasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
DPRD pun meminta Pemkab Purwakarta menelusuri tata kelola GOR secara terbuka, sehingga status pengelolaan aset, pihak yang bertanggung jawab, serta aliran penerimaannya dapat diketahui secara jelas. (yat)



