
PURWAKARTA, RAKA – Polres Purwakarta mengamankan 12 orang dalam pengungkapan kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit di Jalan Ipik Gandamanah, Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta. Dari jumlah tersebut, satu orang berinisial A.B. diduga sebagai pelaku penganiayaan, sedangkan 11 orang lainnya diduga berkaitan dengan kelompok geng motor.
Penangkapan dilakukan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta pada Selasa (14/10/2026) malam. Berawal dari informasi keberadaan A.B. di kawasan Pasar Rebo, petugas yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Omad Abdullah kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan 11 orang lainnya di wilayah Kecamatan Jatiluhur.
Seluruh orang yang diamankan dibawa ke Polres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 03.55 WIB. Saat itu, korban berinisial W.A.P. tengah melintas bersama rekannya di Jalan Ipik Gandamanah, Munjuljaya, sebelum diduga dihentikan oleh sekelompok orang.
Salah seorang terduga pelaku kemudian diduga menyerang korban menggunakan celurit. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sayatan pada tangan kanan, bahu kanan, serta pinggang bagian belakang sebelah kiri. Korban selanjutnya mendapatkan perawatan medis di RSUD Kabupaten Karawang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni lima unit sepeda motor berbagai merek, satu buah celurit, satu pistol mainan, empat jaket bertuliskan nama kelompok tertentu, serta sembilan unit telepon genggam berbagai merek.
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam menegaskan, pihaknya berkomitmen menindaklanjuti tindak kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat melalui proses hukum yang profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi kelompok yang mengarah pada aksi kekerasan serta tidak mudah terprovokasi konflik antarkelompok.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan sampai pergaulan atau konflik kelompok berujung pada tindakan kekerasan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Apabila mengetahui adanya potensi tawuran atau tindak kriminal, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan 110,” ujar Tini.
Polres Purwakarta juga mengingatkan pentingnya peran keluarga, lingkungan pendidikan, dan masyarakat dalam mencegah aksi kekerasan. Generasi muda diharapkan mengisi waktu dengan kegiatan positif serta menyelesaikan perselisihan melalui cara damai.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Purwakarta. (yat)



