
PURWAKARTA, RAKA – Kondisi trotoar di Jalan Raya Cikopo, tepatnya di kawasan Gapura Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, memprihatinkan. Sejumlah bagian jalur pejalan kaki tampak rusak, paving terlepas, dan lubang saluran drainase terbuka tanpa penutup yang memadai.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah titik trotoar terlihat mengalami kerusakan. Susunan paving bergeser dan tidak rata, sementara beberapa penutup drainase pecah hingga menyisakan lubang menganga.
Di beberapa bagian, lubang saluran terlihat terbuka dengan bagian dalam drainase yang tidak terlindungi secara memadai. Kondisi tersebut berpotensi membahayakan pejalan kaki, terutama ketika melintas pada malam hari atau saat perhatian teralihkan oleh aktivitas kendaraan di jalan.
Kerusakan itu juga membuat jalur pedestrian tidak nyaman digunakan. Pejalan kaki harus lebih berhati-hati saat melintasi permukaan trotoar yang tidak rata maupun area dengan penutup saluran yang rusak.
Lokasi tersebut berada di tepi Jalan Raya Cikopo yang dilalui kendaraan setiap hari. Keberadaan trotoar yang aman menjadi penting untuk menunjang keselamatan warga yang berjalan kaki di sekitar kawasan tersebut.
Seorang warga bernama Yadi menilai kerusakan trotoar perlu segera mendapat perhatian karena dapat membahayakan orang yang melintas.
“Beberapa bagian trotoarnya sudah rusak dan lubang salurannya terbuka. Orang yang berjalan kaki harus benar-benar memperhatikan langkahnya supaya tidak terperosok,” ujar Yadi, Senin (26/10/2026).
Hal senada disampaikan Saepudin. Ia berharap pemerintah atau instansi terkait segera melakukan perbaikan, terutama pada bagian penutup drainase yang terbuka.
“Harapannya segera diperbaiki, terutama lubang yang terbuka. Kalau malam atau orang tidak terlalu memperhatikan jalan, tentu bisa berbahaya,” kata Saepudin.
Menurut warga, perbaikan diperlukan agar trotoar dapat kembali digunakan dengan aman sekaligus mengurangi risiko kecelakaan bagi pejalan kaki.
Kondisi trotoar di kawasan Gapura Cikopo diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah maupun instansi yang berwenang menangani infrastruktur tersebut. Penanganan diperlukan untuk memulihkan fungsi jalur pedestrian dan menjaga keselamatan masyarakat. (yat)



