
Jakarta — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan kritik keras terhadap para pengamat yang meragukan keberadaan mafia pangan di Indonesia. Pernyataan tersebut dilontarkan menyusul adanya temuan dugaan penyelewengan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang saat ini tengah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Dalam konferensi pers mengenai perberasan di Jakarta pada Kamis (29/10), Mentan Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada pihak-pihak yang memanipulasi distribusi pangan demi keuntungan pribadi sehingga merugikan masyarakat luas.
“Terakhir, sampaikan kepada pengamat yang mengatakan tidak ada mafia, nah itu mafianya. Hei, bangun dari tidur! Jangan kau bela negara lain, tidak bela negeri sendiri,” tegas Mentan Amran.
Mentan Amran menjelaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah tetap diperlukan sejauh disampaikan secara konstruktif dan berbasis fakta. Ia menyatakan sangat menghargai para pengamat yang memberikan masukan demi perbaikan tata kelola pangan nasional. Namun, ia mengingatkan agar kritik tidak didasari oleh dendam pribadi atau mengabaikan kepentingan nasional.
“Kalau pengamat yang mengkritik konstruktif, saya salut, kami bangga. Tapi kalau karena dendam, ah ini yang perlu dinasihati,” ujarnya.
Menurut Mentan Amran, pangan merupakan komoditas strategis yang berdampak langsung pada stabilitas ekonomi serta politik nasional. Oleh karena itu, pemerintah memberikan dukungan penuh pada produksi pertanian sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen. Ia menilai praktik ilegal dalam distribusi pangan bersubsidi sangat bertentangan dengan tujuan kebijakan tersebut.
“Pangan ini adalah komoditas strategis, bahkan komoditas politik. Kalau ini goyang, politik kita goyang. Kalau ini bermasalah, negara kita bisa bermasalah,” katanya.
Terkait temuan di lapangan, Mentan Amran menyoroti dugaan penyelewengan beras SPHP yang terungkap saat dirinya melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (28/10). Dalam sidak tersebut, ditemukan indikasi praktik pengemasan ulang beras SPHP untuk dijual kembali sebagai beras premium atau dicampur dengan beras lain guna mendapatkan keuntungan lebih besar.
“Ini kan kejahatan. Ini dibongkar kemudian dijadikan premium atau dioplos, dicampur beras yang tidak bagus, kemudian dioplos,” tegasnya.
Berdasarkan laporan awal, volume beras yang diduga diselewengkan mencapai sekitar 600 ton. Namun, Mentan Amran menekankan bahwa jumlah tersebut masih perlu didalami lebih lanjut karena terdapat potensi praktik serupa terjadi secara lebih luas. Penyelidikan mendalam diperlukan untuk memastikan volume total, pihak-pihak yang terlibat, serta alur distribusinya.
Mentan Amran memaparkan bahwa beras SPHP merupakan instrumen intervensi pemerintah untuk menjaga keterjangkauan pangan bagi masyarakat. Harga penjualan beras SPHP kepada konsumen ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram, sedangkan harga penjualan kepada perusahaan adalah Rp11.500 per kilogram. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan beras bersubsidi ini bukan sekadar pelanggaran tata niaga, melainkan tindakan yang merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari kebijakan pemerintah.



