Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Purwakarta
Trending

Sindikat Curanmor Purwakarta-Karawang Dibongkar, 12 TKP!

PURWAKARTA, RAKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta membongkar dugaan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi lintas wilayah Purwakarta dan Karawang. Dalam pengungkapan tersebut, lima terduga pelaku diamankan, sementara keterlibatan mereka dalam 12 tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diungkap.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor di Kampung Sridadi RT 023/008, Desa Parakanlima, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 03.44 WIB.

Korban berinisial AN (61) kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit tahun 2004 yang diparkir di teras rumah dalam kondisi tidak terkunci stang. Saat korban berada di dalam rumah untuk bertamu ke rumah orang tuanya, kendaraan tersebut diduga diambil pelaku.

Sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Jatiluhur pada 30 Oktober 2026. Polisi menindaklanjuti laporan terkait dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan penyelidikan dilakukan oleh tim gabungan Unit Jatanras dan Unit Resmob Satreskrim hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku.

Pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tim yang dipimpin IPDA Omad Abdullah, S.H., M.H., CPHR., mengamankan tiga orang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Purwakarta.

Pengembangan kemudian dilakukan ke Kabupaten Karawang. Pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, dua terduga pelaku lainnya berhasil diamankan.

Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial S (23), FS (16), RN (14), AK (24), dan PMD (21). Dua di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sehingga proses penanganannya tetap memperhatikan ketentuan perlindungan anak.

Polisi juga masih memburu satu orang lainnya berinisial M alias B yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, para terduga pelaku diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di 12 TKP yang tersebar di dua kabupaten.

Sebanyak 11 TKP berada di Kabupaten Purwakarta, masing-masing Kecamatan Purwakarta satu TKP, Pasawahan tiga TKP, Jatiluhur satu TKP, Wanayasa empat TKP, dan Babakancikao dua TKP. Sementara satu TKP lainnya berada di Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.

Kendaraan yang menjadi sasaran di antaranya Honda Supra, Honda Beat, Honda Beat Deluxe, Honda Beat FI, dan Honda Vario 125.

Dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku diduga menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau lokasi lain dalam kondisi tidak terkunci stang. Kendaraan kemudian dibawa dengan cara di-step atau didorong menggunakan sepeda motor lain.

Hasil pencurian tersebut diduga dijual kepada seorang penadah di wilayah Cilamaya, Kabupaten Karawang.

Salah seorang terduga pelaku berinisial S diketahui merupakan residivis perkara kepemilikan senjata tajam. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Purwakarta.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat FI, satu unit Honda Beat warna hitam, satu unit Honda Vario warna putih, serta satu buah telepon genggam OPPO A54.

Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

AKP I Made Purwantara menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tindak pidana curanmor sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di halaman rumah maupun tempat umum.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci stang, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah terpantau. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut juga membutuhkan dukungan dan kepedulian masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap keamanan lingkungan. Pastikan kendaraan memiliki pengamanan yang memadai, aktifkan kembali ronda atau siskamling, serta jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian,” ujar Tini.

Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam, S.I.K., S.H., M.Si., melalui jajaran Satreskrim terus mendorong penegakan hukum secara profesional serta penguatan langkah pencegahan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Pengungkapan ini menjadi salah satu upaya kepolisian dalam menekan tindak kriminalitas di wilayah Purwakarta. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. (yat)

Related Articles

Back to top button